Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Anda Terganggu Jalan Rusak? Laporkan Saja, Begini Caranya

Kompas.com - 09/12/2022, 21:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika sedang melakukan perjalanan darat, tak jarang kita menemui kendala seperti jalan berlubang.

Atau bahkan beberapa ruas jalan sudah dalam kondisi rusak berat dan berbahaya untuk dilintasi.

Terkadang terpikir ingin melaporkan kondisi jalan tersebut agar segera diperbaiki oleh pihak berwenang. Namun bagaimana caranya?

Dilansir dari unggahan Twitter resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) @KemenPU, Jumat (9/12/2022), pertama Anda harus tahu dulu status jalan tersebut.

Status jalan terbagi menjadi 5, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, hingga jalan desa.

Baca juga: Ada Pengerjaan di Stasiun MRT Monas, Arus Lalu Lintas Jalan Ini Bakal Dialihkan

Jalan nasional adalah infrastruktur penghubung antar-ibu kota provinsi, jalan strategis nasional dan jalan tol di mana kewenangan penanganan berbagai masalah di sana dipegang oleh Kementerian PUPR.

Uniknya, jalan nasional ini bisa kita ketahui lewat marka yang membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan.

Jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota, antar-ibu kota kabupaten atau kota, dan jalan strategis provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Jalan kabupaten adalah penghubung ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar-ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar-pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten.

Jalan kota adalah bagian dari jaringan jalan sukender yang menghubungkan antar-pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan perumahan atau perkebunan, antar-persil, dan antar-pusat permukiman di kota yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota.

Baca juga: Proyek Jalan Tol JORR Elevated Ulujami-Cikunir Dinilai Tak Efektif Urai Kemacetan Jakarta

Jalan desa adalah jalan terkecil yang menghubungkan antar-kawasan atau antar-permukiman dan menjadi kewenangan Pemerintah Desa.

Lantas, bagaimana cara melaporkan bila ada jalan rusak yang Anda temui dalam perjalanan?

Caranya, Anda bisa melaporkan melalui aplikasi Jalan Kita yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.

Lewat aplikasi tersebut, Anda bisa mencantumkan foto, video, lokasi, kategori jalan, dan detail di kolom catatan.

Sementara untuk jalan nasional, Anda bisa melaporkan kerusakannya melalui laman resmi www.lapor.go.id.

Pastikan Anda sudah menyesuaikan instansi tujuan dengan status jalan dan pemilik kewenangannya agar laporan bisa segera diproses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com