Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IAI Beberkan Penyempurnaan Regulasi Penataan Cagar Budaya, Apa Saja?

Kompas.com - 22/10/2022, 06:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi terkait penataan cagar budaya masih perlu disempurnakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) DKI Jakarta Doti Windajani saat memberikan tanggapan soal polemik pembangunan Halte Bundaran HI.

"Sebaiknya, kita semua fokus untuk menyempurnakan regulasi terkait pembangunan di kawasan cagar budaya dan IAI Jakarta siap berkontribusi untuk hal itu," ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/10/2022).

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menyempurnakan regulasi penataan cagar budaya.

Pertama adalah terkait batasan peran. Sebagai contoh dalam proyek Halte Bundaran HI, arsitek sebagai penerima tugas dari Pemprov DKI Jakarta, baik itu Gubernur DKI Jakarta sebagai pemberi izin hingga PT Transjakarta sebagai pemberi tugas.

Baca juga: 6 Batu Penggilingan di Jaktim Jadi Benda Cagar Budaya, Simpan Sejarah Industri Gula Tradisional

Selain itu, arsitek turut dituntut untuk bisa menyelesaikan tugas tepat waktu tanpa melanggar aturan yang telah dibuat bersama.

Kedua, Jakarta perlu memiliki aturan yang mengikat tentang protected view atau pandangan terlindungi untuk bangunan cagar budaya.

Jakarta juga perlu memiliki pengaturan yang mengikat tentang perlunya bangunan prasarana melalui proses Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) untuk dapat diizinkan dibangun, meski di kawasan cagar budaya.

Dalam hal ini, IAI Jakarta mengajak semua pihak yang berkompeten untuk segera merumuskan aturan baku kawasan cagar budaya.

Ketiga, arsitek yang bertugas harus lebih berhati-hati dalam merencanakan desain bangunan di kawasan cagar budaya atau bahkan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) mengingat sensitivitas wilayah itu.

Baca juga: Begini Cara MRT Jakarta Lestarikan Temuan Cagar Budaya di Lokasi Kerja

Doti juga mengingatkan agar semua pihak diharap dapat menghormati perbedaan pandangan dalam menangani perencanaan di kawasan ODCB.

"Perdebatan ini jangan berhenti sebagai kontroversi tapi harus dilanjutkan menjadi penyempurnaan regulasi dan dirumuskan dengan baik supaya tidak terjadi lagi multitafsir terkait penanganan ODCB ataupun penanganan bangunan lain di kawasan pelestarian," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com