Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arkeolog Minta Pengelolaan Benteng Pendem Ngawi Memperhatikan Sisi Cagar Budaya

Kompas.com - 28/07/2022, 12:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NGAWI, KOMPAS.com - Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Andi Muhammad Said berpesan, pengelolaan Benteng Van Den Bosch atau Benteng Pendem Ngawi agar memperhatikan sisi cagar budaya.

"Saran kami agar ke depannya mengingat Benteng Pendem akan dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda), mungkin itu yang perlu kita pikirkan bersama," kata Said dalam Press Tour Pembangunan Infrastruktur Wilayah Jawa Timur (Jatim).

Jelas Said, terdapat beberapa poin yang masih harus dikerjakan bersama oleh tim konstruksi mencakup Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Balai Pelaksana Permukiman Wilayah Jatim, BPCB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi.

"Biasanya kalau dikembangkan secara umum, liar tanpa aturan, maka mereka (kemungkinan) akan menempel bangunan atau menambah hal tidak sesuai aturan," tambahnya.

Sebagai contoh, tak jarang pengelola tempat wisata akan menambah dekorasi dengan kisi-kisi atau pembatas ruangan.

Baca juga: Benteng Pendem Ngawi Berpotensi Jadi Lokasi Konser

Selain itu, pengelola Benteng Pendem Ngawi nantinya diharapkan bisa mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kawasan cagar budaya.

Hal ini menyusul penjelasan Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono yang menjelaskan bahwa Benteng Pendem Ngawi akan dikelola oleh Pemda.

"Kita sekarang lagi menindaklanjuti asistensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kita akan membuat institusi atau lembaga," kata Ony dalam kesempatan yang sama.

Lanjutnya, lembaga yang dibuat kemungkinan akan berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Akan tetapi besar kemungkinan pengelola akan berbentuk BLUD karena bisa lebih fleksibel dalam pengelolaan anggaran.

Baca juga: Daftar 14 Bangunan dan Benda Cagar Budaya Baru di Madiun

Tugas dari pengelola nantinya juga mencakup penerbitan aturan terkait biaya masuk dan tata tertib berkunjung.

Papar Ony, pengelola kawasan harus mengeluarkan 10 persen dana dari total anggaran pembangunan per tahun untuk perawatan.

"Maka dari itu kita juga meminta kepada Kemendikbud, ketika ini sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional, maka dari itu kita bisa dibantu dalam pemeliharaan," tutup Ony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com