Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat RUPSLB, Waskita Dapat Restu Terbitkan Saham Rp 8,7 Triliun

Kompas.com - 26/09/2022, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendapatkan persetujuan atas aksi korporasi right issue (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) dan penerbitan obligasi/sukuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

SVP Corporate Secretary Waskita Karya Novianto Ari Nugroho mengungkapkan, persetujuan tersebut tertuang dalam agenda pertama RUPSLB.

"Perseroan telah memperoleh persetujuan Penambahan Modal melalui right issue dengan menerbitkan saham baru hingga 8.722.695.331 saham seri B," jelas Novianto dalam rilis, Senin (26/9/2022).

Nominal right issue tersebut sebesar Rp 100 per saham melalui mekanisme penawaran umum terbatas III.

Pada agenda kedua, perseroan juga mendapatkan persetujuan penerbitan obligasi dan sukuk
melalui penawaran umum maupun tanpa penawaran umum atau penawaran umum berkelanjutan.

Ini dilakukan dengan penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah, baik secara langsung maupun melalui badan usaha yang ditunjuk sebagai penjamin.

Baca juga: Eks Pejabat Waskita Beton Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi, Ini Kata Perusahaan

Hal tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi persyaratan Penjaminan Pemerintah sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.08/2020.

PMK tersebut mengatur Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Tahun ini, Waskita akan mendapatkan alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 3 triliun.

Untuk menjaga komposisi kepemilikan saham antara Pemerintah dan Publik setelah diterimanya PMN, Waskita melaksanakan right issue dengan target perolehan sebesar Rp 980 miliar.

"Sementara taget perolehan dana right issue Rp 980 miliar, rencananya akan digunakan untuk
tambahan modal kerja proyek infrastruktur strategis lainnya yang sedang dikerjakan oleh Waskita," pungkas Novianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com