Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat BPN Bogor Terlibat Mafia Tanah, Modusnya Hapus Data Sertifikat Asli

Kompas.com - 02/08/2022, 21:40 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Terlibat dalam kasus mafia tanah, salah seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor ditangkap polisi.

Pria berinisial DK (49) tersebut ditangkap bersama lima orang lainnya pada Senin (1/8/2022). Kali ini modus yang digunakan oleh para tersangka adalah penghapusan data sertifikat asli. 

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan enam orang tersangka ini ditangkap atas pemalsuan sertifikat tanah dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL.

Dalam kasus ini DK berperan sebagai ketua panitia ajudikasi PTSL. Adapun pelaku lainnya berinisial MT (30), SP (31), AR (28), AG (23), dan RGT (25).

Baca juga: Hadi Tjahjanto Blak-blakan Ungkap Modus Baru Mafia Tanah

"Para pelaku yang ditangkap ini ditetapkan sebagai tersangka beserta satu oran g ASN di BPN Kabupaten Bogor inisial DK," ucap Iman dalam konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan sertifikat tanah PTSL, di Mapolres Bogor, Cibinong.

Iman menjelaskan, para pelaku menerbitkan sertifikat baru menggunakan dokumen atau warkah yang isinya palsu.

Padahal sertifikat tanah PTSL itu sebenarnya milik warga pemohon lain atau yang masuk ajudikasi. Mereka mendapatkan keuntungan secara ilegal bekerjasama dengan DK.

Dari situ awalnya DK berpikir untuk memanfaatkan jabatan dan wewenangnya agar mendapatkan keuntungan.

Para pelaku diketahui mendapatkan untung sampai puluhan juta dari setiap pemohon hak untuk menerbitkan sertifikat.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menghapus data awal pemohon yang asli pada sertifikat itu dengan cairan pemutih atau bayclean.

Setelah itu, isi sertifikat diganti dengan data pemohon yang sudah membayar puluhan juta ke para pelaku.

Kemudian, pelaku mencetak ulang isi sertifikat tersebut dengan cara masuk ke dalam sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) BPN menggunakan akun milik DK selaku Ketua Panitia Ajudikasi PTSL di kantor pertanahan Kabupaten Bogor.

Baca juga: Kata ATR/BPN, Begini Cara Terhindar dari Mafia Tanah

Sertifikat yang diubah itu merupakan sisa dari kegiatan program ajudikasi PTSL tahun 2017/2018.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan pemalsuan sertifikat tanah sejak awal 2022 dan sudah menerbitkan 24 sertifikat palsu.

"DK menyalahgunakan kemampuan untuk bisa mengakses ke data di komputer BPN. Makanya satu orang ASN dari BPN ini kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 372, 378 dan 263 serta Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Barang bukti yang kami amankan adalah seluruh peralatan untuk menerbitkan sertifikat. Jadi ada blanko sertifikatnya, stempel, komputer, printer termasuk bayclean dan sejumlah uang untuk menerbitkan sertifikat palsu itu. Setiap pemohon bayar sampai Rp 25 juta untuk satu sertifikat saja," jelas Iman.

 

Penulis: Afdhalul Ikhsan - Editor: David Oliver Purba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com