JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui terbitnya dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk wilayah Jawa dan Bali, serta luar Jawa dan Bali.
Yakni Inmendagri No. 38 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Mulai berlaku pada 2 Agustus 2022 sampai dengan 15 Agustus 2022.
Serta, Inmendagri No. 39 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Mulai berlaku pada 2 Agustus 2022 sampai dengan 5 September 2022.
Baca juga: Banyak Mal Ganti Penyebutan Lantai 4 dengan 3A, Ada Apa di Balik Itu?
Berdasarkan dua regulasi tersebut, seluruh wilayah Indonesia kini berstatus PPKM Level 1.
Kendati begitu, tetap ada aturan yang perlu dipatuhi seluruh elemen masyarakat. Khususnya saat berada di mal, bioskop, dan hotel. Berikut ulasannya:
Jumlah kapasitas pengunjung mal maksimal 100 persen, dengan waktu operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Semua pengunjung mal tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Namun, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk mal. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Khusus anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk asalkan didampingi orangtua. Sementara anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
Kemudian, tempat makan dan kafe yang berada di area mal diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Kapasitasnya maksimal 100 persen dengan tetap mengikuti ketentuan penerapan protokol kesehatan ketat.
Di sisi lain, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di mal dibuka. Khusus untuk anak usia 6 tahun sampai 12 tahun yang masuk, wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.