Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami, Ini Perbedaan Hotel Bintang Satu hingga Lima

Kompas.com - 01/07/2022, 18:05 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat seseorang ingin menginap di hotel, salah satu pertimbangannya adalah jumlah bintang pada hotel. 

Variasi bintang pada hotel umumnya adalah bintang 1, bintang 2, bintang 3, bintang 4, dan juga bintang 5.

Secara sederhana, jumlah bintang adalah penilaian terhadap fasilitas dan pelayanan dari sebuah hotel.

Baca juga: Sebelum Menginap, Ketahui Perbedaan Guest House dan Hotel

Namun, tahukah Anda banyaknya perbedaan antara kelima kelas hotel bintang tersebut?

Perlu diketahui, penggolongan kelas hotel dilakukan berdasarkan penilaian standar usaha hotel yang ditetapkan Kementerian Pariwissata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Seperti yang tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri (Permen) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel.

Kriteria penilaian penggolongan kelas hotel terbagi dalam dua komponen, yakni kriteria mutlak dan kriteria tidak mutlak.

1. Kriteria Mutlak

Umumnya, hotel berbintang harus memenuhi tiga aspek standar yaitu produk, pelayanan, dan pengelolaan.

Hotel berbintang wajib memenuhi aspek produk yaitu bangunan, penanda arah berupa papan nama, penyediaan tempat parkir, termasuk pengaturan lalu lintasnya.

Kemudian, lobi, toilet umum, front office, fasilitas makan dan minum beserta ruangannya, pantry, kantor, dan utilitas seperti instalasi air bersih, dan pengelolaan limbah.

Khusus kamar tidur tamu, hotel bintang juga wajib menyediakan denah lokasi kamar dan petunjuk penyelamatan diri.

Untuk aspek pelayanan, terdapat tata graha, area makan dan minum, keamanan, dan kesehatan.

Sedangkan aspek pengelolaan hotel berbintang harus memiliki struktur organisasi dan peraturan perusahaan serta karyawan.

Terdapat pula manajemen yang memiliki program pemeriksaan kesehatan karyawan serta pemeliharaan sanitasi, higienitas, dan lingkungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com