Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Cermati Masukan Soal Proyek IKN

Kompas.com - 19/06/2022, 14:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Penajam Paser Utara terus dikebut.

Terdapat beberapa tahapan proyek IKN yang tercantum dalam Buku Saku Pemindahan Ibu Kota Negara oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Diketahui bahwa pemerintah merencanakan pemindahan ibu kota negara tahap awal pada 2020-2024.

Proses tersebut meliputi pembangunan berbagai infrastruktur utama, seperti Istana Kepresidenan, Gedung MPR/DPR dan perumahan di area utama Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN).

Direncanakan pula pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahap awal yang meliputi TNI, Polri dan MPR.

Baca juga: Mengupas Masalah di Balik Pemindahan Ibu Kota Nusantara

Infrastruktur dasar utama seperti air, energi, rel untuk menunjang kegiatan 500.000 penduduk pada tahap awal juga ditargetkan telah selesai dibangun dan beroperasi.

Selain itu, Presiden juga direncanakan telah pindah ke KIKN sebelum 16 Agustus 2024 dan merayakan Peringatan Hari Kemerdekaan RI di KIKN pada 17 Agustus 2024.

Sementara itu, sebagai landasan pembangunan IKN, diketahui bahwa penyusunan hingga pengesahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara hanya memakan waktu 42 hari.

Tak heran apabila muncul berbagai anggapan bahwa proyek skala besar ini memikul risiko yang besar.

Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk mencermati setiap masukan, kritik dan saran dari berbagai pihak demi kelancaran hajat publik ini.

Baca juga: Desain Istana Negara IKN Dinilai Hanya Cocok Jadi Museum Burung

"Jadi harus dihitung dengan cermat kemudian harus dibuka dengan transparan. Biarkan orang-orang mengkritik dan kritiknya itu diterima, kemudian dijadikan bahan rujukan untuk memperbaiki setiap proses pembangunan IKN,” ujar Associate Professor Program Sosiologi di Nanyang Technological University Sulfikar Amir kepada Kompas.com, Kamis (16/6/2022).

Menurut Sulfikar, pemindahan ibu kota sejatinya adalah hal yang wajar dan pernah terjadi, baik di negara berkembang maupun maju.

Ini merupakan fenomena yang telah terjadi sejak ribuan tahun dan bagian dari proses transformasi suatu negara.

Akan tetapi, pemindahan ibu kota tidak serta merta dilakukan begitu saja. Perlu diingat bahwa meskipun bisa diterima, tetapi proses ini memiliki risiko yang tinggi dari sisi finansial, lingkungan hingga politik.

Terlebih, pemerintah mengambil keputusan untuk memindahkan ibu kota di tengah pandemi di mana waktu ini seharusnya digunakan untuk mengembalikan kondisi ekonomi masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com