Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Kapasitas Pengunjung Mal di Jawa dan Bali, Berlaku Hingga 6 Juni

Kompas.com - 27/05/2022, 19:51 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih mengatur jumlah pengunjung mal seiring penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa dan Bali.

Sebagaimana termaktub dalam Inmendagri No. 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan tersebut sudah berlaku mulai 24 Mei-6 Juni 2022 mendatang. Berikut penjabarannya:

Baca juga: Bukan Dubai, Ternyata Iran yang Punya Mal Terluas di Dunia

PPKM Level 1

Beberapa wilayah yang menerapkan PPKM Level 1 seperti DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kota Semarang, hingga Kota Surabaya.

Pada wilayah PPKM ini, jumlah pengunjung mal maksimal 100 persen dan waktu operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Semua pengunjung hingga pegawai di mal wajib dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, tempat makan dan kafe yang berada di area mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

PPKM Level 2

Beberapa wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 seperti Kabupaten Serang, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Malang, hingga Kota Denpasar.

Aturan mal pada wilayah PPKM ini maksimal berkapasitas 75 persen dengan waktu operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Semua pengunjung hingga pegawai di mal wajib dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Lalu untuk tempat makan dan kafe di mal diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Kapasitasnya maksimal 75 persen dengan durasi makan maksimal 60 menit.

Baca juga: AEON Mall Tanjung Barat Resmi Dibuka, Bakal Jadi Mal Zero Sampah

PPKM Level 3

Wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 ialah Kabupaten Pamekasan di Provinsi Jawa Timur.

Operasional mal di wilayah ini dibuka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen.

Semua pengunjung hingga pegawai di mal wajib dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara, tempat makan dan kafe yang berada di area mal diizinkan buka dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Kapasitasnya maksimal 60 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan durasi makan maksimal 60 menit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com