Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, 10 Kendaraan Ini Bebas "One Way" dan Gage di Tol Saat Puncak Arus Balik Lebaran

Kompas.com - 05/05/2022, 18:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan lalu lintas (lalin) satu jalur (one way) dan ganjil genap (gage) pada arus balik Lebaran 2022 akan diterapkan mulai Jumat (6/5/2022) hingga Minggu (8/5/2022).

Namun demikian, ada 10 kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan satu jalur maupun gage di jalan tol seperti dikutip dari akun Instagram resmi NTMC Polri @ntmc_polri, Kamis (5/5/2022).

Baca juga: H+1 Lebaran, 195.453 Kendaraan Balik ke Jabotabek via Jalan Tol

Berikut ini daftarnya:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara.
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Kendaraan pemadam kebakaran.
  5. Kendaraan ambulans.
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari kepolisian.
  10. Kendaraan warga yang yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan gage.
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri)

Saat arus balik Lebaran 2022, penerapan satu arah maupun gage di tol pada Jumat (6/5/2022) pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Pada hari kedua atau Sabtu (7/5/2022), diterapkan sejak pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Sedangkan pada hari terakhir atau Minggu (8/5/2022), kedua rekayasa lalin tersebut diterapkan mulai pukul 07.00 WIB hingga 3 jam awal pada Senin (9/5/2022) atau pukul 03.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com