Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Kepadatan di Jam Gadang, Pemkot Bukittinggi Tambah 9 Lokasi Parkir

Kompas.com - 05/05/2022, 15:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi Sumatera Barat menambah sembilan lokasi sebagai alternatif parkir apabila di kawasan Jam Gadang penuh kendaraan pengunjung saat libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bukittinggi Joni Feri mengatakan, lokasi parkir alternatif tersebut berada tidak jauh dari pusat kota.

"Pengunjung dan pemudik bisa menggunakan fasilitas ini untuk parkir kendaraan baik roda dua dan roda empat, ada petugas kami yang menjaga dan mengarahkan," terang Joni dikutip dari Antara, Kamis (5/5/2022).

Dari jumlah tersebut, beberapa lokasi parkir alternatif merupakan lahan milik Pemkot dan TNI serta halaman sekolah yang berada di pusat kota atau jalur ramai pengunjung agar mudah diakses.

Lokasinya berada di Belakang Balok, Belakang Kodim, SMPN 1 Bukittinggi, SDN 01 Benteng Pasar Atas, Kantor PDAM, SMP 4 Bukittinggi, Kantor PU Bina Marga, SD 02 Percontohan dan Sport Hall.

Baca juga: Selesai Ditata, Begini Wajah Baru Kawasan Taman Anggrek Kebun Raya Bogor

Tambahan lokasi parkir ini untuk mendukung 31 tempat parkir resmi yang sebelumnya sudah ada di Kota Bukittinggi yang terdiri dari gedung dan taman parkir, dan puluhan lainnya di pinggir jalan.

Pengunjung juga akan dikenakan tarif resmi parkir yang telah ditetapkan Pemkot Bukittinggi dan telah diumumkan dan dipasangkan selebaran di seluruh area parkiran.

Untuk retribusi parkir di tepi jalan umum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2017/22 Desember 2017 bagi sepeda motor dikenakan tarif Rp 2.000 sekali parkir.

Sementara untuk kendaraan sedan, jeep, minibus, pick-up dan lain-lain dikenakan tarif sekali parkir sebesar Rp 5.000.

Kemudian, untuk retribusi parkir di taman untuk sepeda motor Rp 2.000 pada dua jam pertama dan Rp 1.000 setiap dua jam berikutnya.

Bagi kendaraan sedan, jeep, pick up, minibus dan lainnya akan dikenakan tarif Rp 5.000 pada dua jam pertama dan Rp 1.000 untuk dua jam berikutnya.

Sedangkan retribusi parkir di gedung adalah sepeda motor Rp 3.000 pada dua jam pertama dan Rp 1.000 setiap dua jam berikutnya.

Untuk kendaraan sedan, jeep, minibus, pick-up dan lainnya dipatok tarif sebesar Rp 5.000 pada dua jam pertama, dan Rp 2.000 setiap dua jam berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com