JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, sebanyak 40 juta pemudik Lebaran memilih menggunakan kendaraan pribadi baik mobil maupun motor.
Karena itu rekayasa lalu lintas akan dilakukan Ditjen Perhubungan Darat dan Korlantas Polri sesuai kondisi lapangan. Salah satunya yakni penerapan one way dan ganjil genap di jalan tol.
Berikut ini rincian penerapan ganjil genap dan sistem satu arah (one way) di jalan tol:
Baca juga: Simak, Aturan Operasional Angkutan Barang di Jalan Tol Saat Mudik Lebaran
Arus Mudik
- Pada 28-30 April 2022 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, mulai dari Km 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
- Pada 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, mulai dari Km 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Arus Balik
- Pada 6 Mei 2022 mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, mulai dari Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan Km 47 (Tol Jakarta-Cikampek)
- Pada 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai dari Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan Km 3 + 500 (Gerbang Tol Halim)
- Pada 8 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB, mulai dari Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan Km 3+500 (Gerbang Tol Halim)
- Kepolisian dapat memberlakukan sistem one way mulai Km 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangkan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.
Adapun setiap kendaraan mobil penumpang, bus, dan angkutan barang harus mematuhi aturan one way dan ganjil genap.
Baca juga: Berlaku Contraflow, Lalin Tol Japek KM 48 Terpantau Dipadati Mobil Pribadi
Namun khusus kendaraan muatan, apakah semua angkutan barang juga kena aturan ganjil genap?
Mengutip informasi dari Buku Panduan Mudik Aman & Sehat yang diterbitkan Kemenkominfo, angkutan barang mengikuti aturan ganjil genap, kecuali berikut ini: