Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Mudik, Kenali Tipe Rest Area di Jalan Tol dan Fasilitasnya

Kompas.com - 11/04/2022, 16:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengendara yang akan mudik lebaran melalui jalan tol dilarang untuk beristirahat di bahu jalan.

Pasalnya, terdapat fasilitas rest area yang dapat dimanfaatkan oleh para pengguna jalan tol.

Selain sebagai tempat beristirahat, rest area juga dilengkapi berbagai fasilitas mulai dari pom bensin, tempat ibadah, toilet hingga warung makan dan jajan.

Namun, tahukah Anda setiap rest area yang terdapat di jalan tol ini digolongkan ke dalam tipikal dan jenis masing-masing?

Baca juga: Kenali Jenis dan Tipe Rest Area Jalan Tol serta Perbedaannya

Melansir laman bpjt.pu.go.id, jenis dan tipe rest area tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Rest area terbagi menjadi tiga tipe, yakni tipe A, B, dan C. Hal itu sesuai dengan spesifikasi fasilitas yang tersedia di dalamnya.

Rest area tipe A menempati area lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap.

Luasnya paling sedikit 6 hektare dengan lebar minimal 150 meter. Fasilitasnya meliputi ATM, Toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, Kios, Tempat Parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.

Rest area tipe B, tentunya memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A.

Baca juga: Berapa Jarak Setiap Rest Area Jalan Tol? Simak Ulasannya

Luasnya paling sedikit 3 hektare dengan lebar minimal 100 meter. Fasilitasnya seperti ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.

Rest area tipe C, fasilitasnya paling kecil antara dua tipe A dan B. Luasnya paling sedikit 2.500 meter persegi dan lebar paling sedikit 25 meter.

Fasilitas yang tersedia meliputi toilet, warung atau kios, mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.

Namun, fasilitas di rest area Tipe C terkadang hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu seperti saat libur panjang, libur lebaran atau Natal, dan lain sebagainya.

Baca juga: Ini 71 Rest Area di Tol Trans-Jawa yang Bisa Digunakan Saat Mudik

Adapun rest area tipe A dan tipe B dapat dilengkapi minimarket asalkan fasilitas yang lain sudah terpenuhi.

Selain itu bisa dilengkapi fasilitas inap pada ruas tol antar-kota.

Jauh lebih penting, seluruh tipe rest area di jalan tol harus dilengkapi fasilitas yang ramah dan memudahkan penyandang disabilitas.

Interval jarak rest area 

Selain itu, rest area dibangun dengan interval jarak tertentu antara satu dengan yang lainnya. 

Interval jarak ini bertujuan agar aktivitas berkendara tetap terasa nyaman dan tidak melelahkan.  

Rest area tipe A misalnya disediakan paling sedikit satu untuk setiap 50 kilometer pada setiap jurusan. Sementara jarak antar tipe A berikutnya minimal 20 kilometer.

Lalu, rest area tipe B dapat disediakan pada jalan tol antar-kota yang memiliki panjang lebih dari 30 kilometer. Jarak minimum antara tipe A dan tipe B yaitu 10 kilometer.

Sedangkan jarak minimum antar tipe B berikutnya yaitu 10 kilometer.

Kemudian, jarak minimum antara rest area tipe C dan tipe A, tipe B serta tipe C yaitu 2 kilometer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com