Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan, Bangun Rumah Sendiri Harus Bayar Pajak, Segini Nilainya

Kompas.com - 09/04/2022, 11:34 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang membangun rumah sendiri harus membayar pajak.

Membangun rumah sendiri maksudnya tidak memanfaatkan jasa kontraktor atau pemborong yang termasuk pengusaha kena pajak (PKP).

Hal ini menyusul tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbaru yang ditetapkan Pemerintah, dan sudah berlaku mulai 1 April 2022 lalu.

Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 Pajak pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Baca juga: Ini Kriteria Kegiatan Membangun Rumah Sendiri yang Kena Pajak

Mengutip dari beleid tersebut, yang dimaksud KMS ialah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan dari yang lama.

Membangun di sini maksudnya tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.

Selain itu, bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan.

Memiliki kriteria konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja.

Diperuntukkan bagi tempat tinggal (rumah) atau tempat kegiatan usaha, dan memiliki luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi. 

Lalu, KMS yang dikenai pajak dapat dilakukan sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun.

Namun apabila tenggat waktu membangun rumah yang dilakukan bertahap melebihi 2 tahun, maka termasuk kegiatan terpisah sepanjang memenuhi kriteria bangunan.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL), Direktorat jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bonarsius Sipayung menjelaskan soal perhitungan pengenaan PPN nya.

Besaran pajak terutang sama dengan 20 persen x tarif PPN yaitu 11 persen x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2 persen dari DPP.

DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Baca juga: Simak, Syarat Dapat Diskon PPN Pembelian Rumah Baru 2022

Bonarsius mencontohkan biaya membangun Rp 1 miliar, maka DPP-nya yaitu sebesar Rp 200 juta dikalikan 11 persen serta 20 persen.

"Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11 persen dikali 20 persen dikali total biaya, berarti sekitar 2,2 persen dikali Rp 200 juta (Rp 4,4 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri," ujarnya dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (09/04/2022). 

Dengan demikian, biaya PPN tersebut harus dibayar sendiri oleh pribadi yang melakukan KMS, kemudian disetor ke Bank.

"Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut. Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja," pungkasnya.

 

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aplikasi MLFF Cantas Belum Ada di Play Store, Ini Penjelasan Kementerian PUPR

Aplikasi MLFF Cantas Belum Ada di Play Store, Ini Penjelasan Kementerian PUPR

Berita
Potong Gaji Pekerja, Duit Iuran Tapera Bisa Dipakai Apa?

Potong Gaji Pekerja, Duit Iuran Tapera Bisa Dipakai Apa?

Berita
Kenaikan Harga Rumah Seken di Bogor Tertinggi di Jabodetabek dan Pulau Jawa

Kenaikan Harga Rumah Seken di Bogor Tertinggi di Jabodetabek dan Pulau Jawa

Berita
Basuki Buka Suara soal Aturan Gaji Karyawan Dipotong buat Tapera

Basuki Buka Suara soal Aturan Gaji Karyawan Dipotong buat Tapera

Berita
Prinsip yang Wajib Diterapkan Ketika Ingin Mendekorasi Rumah Minimalis

Prinsip yang Wajib Diterapkan Ketika Ingin Mendekorasi Rumah Minimalis

Tips
Ingat, Tak Bayar Tol MLFF Bisa Kena Denda Tarif sampai 10 Kali Lipat

Ingat, Tak Bayar Tol MLFF Bisa Kena Denda Tarif sampai 10 Kali Lipat

Berita
3 Rest Area Baru di Tol Trans-Sumatera Siap Tampung 319 Penyewa

3 Rest Area Baru di Tol Trans-Sumatera Siap Tampung 319 Penyewa

Berita
Bangun Mal di Makassar, Summarecon Rogoh Kocek Rp 500 Miliar

Bangun Mal di Makassar, Summarecon Rogoh Kocek Rp 500 Miliar

Ritel
Penjelasan Jokowi dan BP Tapera soal Aturan Gaji Karyawan Dipotong buat Tapera

Penjelasan Jokowi dan BP Tapera soal Aturan Gaji Karyawan Dipotong buat Tapera

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
3 Rest Area di Tol Trans-Sumatera Siap Layani Pengguna, Progresnya Tembus 90 Persen

3 Rest Area di Tol Trans-Sumatera Siap Layani Pengguna, Progresnya Tembus 90 Persen

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Nihil Pemenang, Hasil Lelang Ulang Tol Getaci dan Gilimanuk-Mengwi

Nihil Pemenang, Hasil Lelang Ulang Tol Getaci dan Gilimanuk-Mengwi

Berita
Lalin Tol Palembang-Prabumulih Naik 2 Kali Lipat Selama Libur Panjang

Lalin Tol Palembang-Prabumulih Naik 2 Kali Lipat Selama Libur Panjang

Berita
[POPULER PROPERTI] Dua Ruas Tol Yogya-Bawen Kelar Kuartal I 2025

[POPULER PROPERTI] Dua Ruas Tol Yogya-Bawen Kelar Kuartal I 2025

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com