Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Bantah Klaim Warga yang Mengaku Belum Dapat Ganti Rugi Lahan Tol Desari

Kompas.com - 26/03/2022, 07:41 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membantah klaim warga yang mengaku belum mendapatkan uang ganti kerugian (UGK) lahan proyek Tol Depok-Antasari (Desari).

"Kami memastikan pemebasan lahan proyek pembangunan Jalan Tol Desari itu sudah dibayar. Tidak ada yang tidak dibayar," kata Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Jumat (25/03/2022)

Menurutnya, pemerintah telah membayar seluruh UGK lahan warga, bahkan sebelum jalan tol tersebut dibangun.

Meski status tanah tersebut tidak clear and clean, UGK lahan tetap dibayarkan pemerintah ke pengadilan melalui skema konsinyasi.

Baca juga: BPN Tegaskan Uang Ganti Kerugian Lahan Tol Desari Telah Dibayarkan

Nantinya uang tersebut akan diberikan kepada pemilik tanah yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.  

"Pemerintah sudah bayar, menaruh uang tersebut di pengadilan karena tanahnya tidak clear and clean, itu yang disebut konsinyasi, udah dibayar tapi uangnya dititip di pengadilan," ujarnya.

Pada tahap perencanaan, pemerintah juga telah melibatkan semua pihak termasuk warga yang terdampak proyek tersebut.

BPN berdialog dengan warga tedampak untuk memberitahukan rencana dibangunnya jalan tol hingga besaran UGK lahan tersebut.

BPN juga melibatkan tim independen untuk menilai berapa besaran ganti kerugian lahan yang akan diterima masyarakat.

"Pemerintah juga sudah melakukan pembicaraan dengan warga pemilik lahan yang terdampak. Lalu, dihadirkan tim penilai independen agar jelas berapa harganya, hadir juga pemda dan semuanya," ungkapnya.

Baca juga: Warga Tak Dapat Ganti Rugi Lahan Tol, BPN Persilakan Lapor ke Pengadilan

Taufiqulhadi menyebut, munculnya orang yang mengeklaim belum mendapatkan UGK lahan tol bukan hal yang aneh.

Terlebih, banyak sekali kasus klaim tumpang tindih lahan yang terjadi terutama dalam pembangunan Jalan Tol Desari.

"Kalau ada yang bilang belum dibayar, berarti tanah itu berkasus, jadi tumpang tindih dengan orang lain. itu banyak terjadi terutama di Jalan Tol Depok-Antasi," ucap dia.

Karena itu, Taufiqulhadi menyarankan siapa pun yang merasa belum memperoleh UGK lahan untuk melaporkan pemerintah ke pengadilan.

"Silakan saja, ajukan BPN atau pihak pemerintah ke pengadilan, apabila kasus sudah selesai maka pengadilan akan bayar," imbuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com