JAKARTA, KOMPAS.com - Carport merupakan area yang digunakan sebagai tempat untuk menyimpan kendaraan di rumah.
Berbeda dengan garasi, area carport biasanya hanya berupa emper rumah yang dilengkapi atap dan berfungsi untuk melindungi kendaraan dari hujan dan terik matahari.
Secara tampilan, carport dibuat semi terbuka dengan atap. Area ini juga sebenarnya multifungsi karena dapat sekaligus menjadi jalur masuk menuju pintu depan rumah.
Baca juga: Sering Dianggap Sama, Carport dan Garasi Punya Perbedaan, Apa Saja?
Namun, tahukah Anda bahwa membuat carport tidak bisa asal, melainkan terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi.
Berikut cara membuat carport di rumah:
1. Pemadatan tanah
Praktisi Properti sekaligus Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya mengatakan meski hanya berupa area terbuka depan rumah, carport mestinya tidak dibuat secara asal.
"Dalam membuat carport itu banyak hal yang harus diperhatikan salah satunya yaitu dengan melakukan pemadatan tanah terlebih dahulu," kata Bambang saat dihubungi, Rabu (09/03/2022).
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan cara memadatkan tanah di area tersebut.
Pasalnya carport akan digunakan untuk menahan beban kendaraan yang cukup berat, karena itu jika tidak dipadatkan maka carport akan cepat rusak.
Pemadatan tanah ini bisa dilakukan dengan menggunakan mesin pemadat alias stamper.
2. Mulai pengecoran
Setelah tanah dipadatkan, selanjutnya lakukanlah pengecoran beton menggunakan semen dan pasir.
Sebelum itu, masukkan rangka besi dan batuan kerikil untuk memperkokoh permukaan carport dan menghindari amblas.
Setelah itu tunggulah sampai permukaan carport kering.