Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Beroperasi, Tol Gilimanuk-Mengwi Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1,5 Jam

Kompas.com - 09/03/2022, 15:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan, Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi dapat memangkas waktu tempuh dari enam jam menjadi 1-1,5 jam.

"Dan diharapkan akan memangkas waktu tempu dari 6 jam menjadi 1-1,5 jam perjalanan dari Gilimanuk ke Mengwi," ungkap Danang dalam acara Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), Perjanjian Penjaminan, serta Perjanjian Regress Tol Gilimanuk-Mengwi di Provinsi Bali, Selasa (8/3/2022).

Danang bercerita, Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, M Eng, IPU yang dia kunjungi merasa bersyukur dengan adanya jalan tol kedua di Pulau Dewata yang akan segera dibangun itu.

"Selama ini kalau saya dari Denpasar ke Gilimanuk, selain sopirnya harus prima, harus tambah doa Pak Danang. Karena, kalau terjadi kecelakaan atau kendaraan mogok, rusak, dan sebagainya bisa mencapai 12 jam itu harus jalan memutar," cerita Danang saat menirukan ucapan Antara.

Baca juga: Ada Jalur Khusus untuk Motor di Tol Gilimanuk-Mengwi

Rencananya, Tol Gilimanuk-Mengwi akan mulai dibangun pada Juni 2022 dan target beroperasinya pada November 2024 mendatang.

Infrastruktur konektivitas ini dirancang membentang 96,84 kilometer yang terdiri atas tiga seksi.

Ketiganya adalah Gilimanuk-Pekutatan 54,7 kilometer, Pekutatan-Soka 23,17 kilometer, serta Soka-Mengwi 18,92 kilometer.

Selain jalur khusus kendaraan roda dua, Tol Gilimanuk-Mengwi juga dilengkapi dengan enam simpang susun (SS).

Jalan tol ini juga akan memiliki delapan Tempat Istirihat dan Pelayanan (TIP) atau rest area yaitu 4 rest area Tipe A dan rest area Tipe B.

Adapun Tol Gilimanuk-Mengwi merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Bidang Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com