Tahap kedua, barulah memasuki tahap persiapan yang dilakukan oleh gubernur setelah menerima dokumen perencanaan pengadaan lahan.
Tahap ketiga yaitu pelaksanaan pengadaan tanah yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah selaku ketua pelaksana pengadaan tanah.
Dalam prosesnya, Kepala Kantor Wilayah membentuk pelaksana pengadaan tanah yang terdiri dari pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah di lingkungan kantor wilayah, kepala kantor pertanahan setempat, pejabat perangkat daerah provinsi, camat, lurah dan kepala desa.
Tahap terakhir yaitu penyerahan hasil pengadaan tanah yang dilakukan secara bertahap dengan berita acara untuk selanjutnya digunakan oleh instansi yang memerlukan tanah tersebut untuk pensertifikatan.
"Setelah semua itu selesai, instansi yang Memerlukan Tanah dapat mulai melaksanakan pembangunan secara parsial maupun keseluruhan setelah dilakukan penyerahan hasil pengadaan tanah oleh ketua pelaksana pengadaan tanah," pungkas Taufiqulhadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.