Pemenuhan kewajiban UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang jalan tol.
"Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah," seperti dikutip dalam Pasal 7A poin 2.
Pembangunan rest area ini sangat penting guna meningkatkan layanan kepada pengguna jalan tol yang menurut Charles terus menunjukkan tren positif.
Kinerja Seksi 1 Manado-Airmadidi pada Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 lalu, dilintasi 9.600 kendaraan per hari.
Lalu lintas harian rata-rata (LHR) ini naik dibandingkan pada masa normal yang mencapai sekitar 5.000 kendaraan per hari.
Dari pencapaian ini, JMB optimistis ketika seluruh ruas beroperasi, LHR akan mencapai 12.900 kendaraan per hari sesuai dengan target PPJT.
Apalagi jika Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, perumahan, pelabuhan, bandar udara yang perannya sangat penting, dibangun dan terkoneksi segera untuk mendapatkan manfaat dari kehadiran tol ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.