Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022

Kompas.com - 23/02/2022, 06:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam Inpres tersebut diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca juga: Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Rumah, REI: Jangan Sampai Menghambat

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya untuk mengoptimalisasi program JKN. 

“Poinnya bukan pada korelasi, tapi pada optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga negara itu mampu memenuhi permintaan dalam undang-undang agar seluruh masyarakat memiliki asuransi kesehatan," kata Taufiqulhadi dalam keterangannya, Selasa (22/02/2022). 

Menurutnya, kepesertaan JKN bagi masyarakat sangat penting. Terlebih, dengan adanya pandemi Covid-19 yang belum berakhir hingga saat ini. 

Dengan begitu, pemerintah ingin bahwa seluruh masyarakat dapat terjamin kesehatannya salah satunya melalui kepesertaan BPJS Kesehatan. 

Saat ini masyarakat lebih cepat mengalami kejadian sakit yang fatal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, pemerintah mengambil sikap. Hal inilah yang harus dipahami masyarakat.

"Tidak semua ditumpukan kepada Kementerian ATR/BPN karena ada 30 kementerian dan lembaga yang dilibatkan dalam upaya optimalisasi ini," tuturnya. 

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menilai kontroversi ini terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat.

Terdapat sturan turunan dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan kepada 30 kementerian dan lembaga termasuk gubernur, bupati, wali kota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tupoksi dan kewenangan masing-masing.

"Tujuannya untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN," ucap Ali. 

Ali membenarkan, kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk membeli tanah memang seakan tidak ada hubungannya. 

Namun, sebenarnya hal itu berkaitan erat dengan komitmen pemerintah yang ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki jaminan kesehatan, khususnya kalangan menengah ke atas yang belum terdaftar program JKN.

"Poin pentingnya adalah JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan program bersama, jadi bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. Sehingga ini membutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari pemerintah atau peserta. Tujuannya agar semua lapisan masyarakat agar semua dipastikan sudah terlindungi" tutur dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com