Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan

Kompas.com - 22/02/2022, 10:32 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Sebagai bentuk upaya peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, Presiden Joko Widodo meresmikan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini mencakup persyaratan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli harus telah mempunyai Kartu Peserta BPJS Kesehatan. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Maret 2022.

“Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022. Jadi bisa dipersiapkan mulai dari sekarang,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana, dilansir dari siaran pers, Selasa (22/2/2022).

Kendati demikian, bagi para pemohon yang permohonan pendaftarannya telah diterima lengkap dan memenuhi syarat, akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan baru tersebut.

Terkait hal ini, Suyus mengimbau Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) di seluruh Indonesia untuk mulai menyosialisasikan ketentuan baru ini kepada masyarakat.

Baca juga: Benarkah Jual Beli Tanah Harus Lampirkan BPJS Kesehatan?

“Kakanwil BPN Provinsi dan Kakantah sebagai perpanjangan tangan Kementerian ATR/BPN, mulai infokan ya kepada pihak-pihak terkait tentang ketentuan ini,” tambah Suyus.

Mendukung pernyataan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan hal ini merupakan informasi penting yang harus sampai ke masyarakat.

“Harapannya, saat kebijakan baru mulai diterapkan, pemohon sudah mengetahui informasi ini, sehingga proses permohonan mereka tidak terhambat dan dapat perjalan lancar,” ujar Yulia.

Berkaitan dengan Surat Edaran Nomor HR.02/153-400/II/2022 dan HR.02/164-400/II/2022 oleh Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, perihal Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam Permohonan Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli, Yulia turut mengajak jajaran kehumasan di Kanwil BPN Provinsi dan Kantah untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat.

“Bahwa mulai Maret nanti, Kartu Peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli. Bisa gunakan berbagai media untuk sosialisasikan hal ini kepada masyarakat,” pungkas Yulia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com