Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konvoi Mobil Sport Berhenti di Tol buat Foto, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 24/01/2022, 13:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menertibkan konvoi mobil sport yang menyebabkan kemacetan di Km 02+400 Andara di Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).

Kepala Satuan PJR Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Sutikno mengatakan, pihaknya sudah menegur para pengendara itu sekitar pukul 10.45 WIB.

"Anggota kita (sudah) kasih teguran, dikasih penjelasan jangan begitu lagi karena mengganggu arus jalan," kata Sutikno dikutip dari Antara, Minggu (23/1/2022).

Pada kesempatan itu, kata Sutikno, petugas menegur lebih dari tujuh pengendara mobil.

Sutikno menuturkan, berdasarkan keterangan para pengendara, mereka melakukan aksi dokumentasi saat kondisi arus lalu lintas (lalin) sedang sepi.

Baca juga: Ingat, Batas Kecepatan Maksimum di Tol Trans-Sumatera 100 Kilometer Per Jam

"Kendaraan mobil mewah yang beriringan sedang melaksanakan dokumentasi di dalam tol, sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain," lanjutnya.

Sutikno menuturkan, para pengendara itu melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Namun, polisi memutuskan tak mengenakan sanksi tilang karena para pengendara mobil mewah itu kooperatif saat diminta membubarkan diri.

"Harusnya kena (tilang), cuma karena tadi kooperatif. Nurut diarahkan," kata Sutikno.

Sebelumnya, akun Instagram @TMCPoldaMetro turut mengunggah penindakan terhadap pengendara mobil mewah yang menutupi seluruh ruas tol.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Hal itu membuat pengendara mobil yang berada di belakangnya harus mengantre di belakang, selanjutnya sejumlah petugas pun menghampiri pengemudi mobil sport tersebut.

Lalu, bagaimana seharusnya aturan berkendara di jalan tol?

Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, ada beberapa aturan di jalan bebas hambatan, baik di jalur lalin, bahu, serta median jalan.

Jalur lalin jalan tol

  1. Jalur lalin diperuntukkan bagi arus lalin pengguna jalan tol.
  2. Lajur lalin sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan.
  3. Tidak digunakan untuk berhenti.
  4. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/ pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha.
  5. Tidak digunakan untuk keperluan menaikan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Bahu jalan 

  1. Digunakan bagi arus lalin pada keadaan darurat.
  2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
  3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan.
  4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
  5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Median jalan 

  1. Digunakan sebagai jalur pemisah arus lalin kendaraan yang bergerak berlawanan arah.
  2. Tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat.
  3. Tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com