JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menertibkan konvoi mobil sport yang menyebabkan kemacetan di Km 02+400 Andara di Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).
Kepala Satuan PJR Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Sutikno mengatakan, pihaknya sudah menegur para pengendara itu sekitar pukul 10.45 WIB.
"Anggota kita (sudah) kasih teguran, dikasih penjelasan jangan begitu lagi karena mengganggu arus jalan," kata Sutikno dikutip dari Antara, Minggu (23/1/2022).
Pada kesempatan itu, kata Sutikno, petugas menegur lebih dari tujuh pengendara mobil.
Sutikno menuturkan, berdasarkan keterangan para pengendara, mereka melakukan aksi dokumentasi saat kondisi arus lalu lintas (lalin) sedang sepi.
Baca juga: Ingat, Batas Kecepatan Maksimum di Tol Trans-Sumatera 100 Kilometer Per Jam
"Kendaraan mobil mewah yang beriringan sedang melaksanakan dokumentasi di dalam tol, sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain," lanjutnya.
Sutikno menuturkan, para pengendara itu melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Namun, polisi memutuskan tak mengenakan sanksi tilang karena para pengendara mobil mewah itu kooperatif saat diminta membubarkan diri.
"Harusnya kena (tilang), cuma karena tadi kooperatif. Nurut diarahkan," kata Sutikno.
Sebelumnya, akun Instagram @TMCPoldaMetro turut mengunggah penindakan terhadap pengendara mobil mewah yang menutupi seluruh ruas tol.
View this post on Instagram
Hal itu membuat pengendara mobil yang berada di belakangnya harus mengantre di belakang, selanjutnya sejumlah petugas pun menghampiri pengemudi mobil sport tersebut.
Lalu, bagaimana seharusnya aturan berkendara di jalan tol?
Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, ada beberapa aturan di jalan bebas hambatan, baik di jalur lalin, bahu, serta median jalan.