Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Perpanjangan Insentif PPN DTP Properti Tahun 2022

Kompas.com - 20/12/2021, 15:17 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan, pemerintah masih mengkaji rencana perpanjangan insentif kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti tahun 2022.

"Saya sudah sampaikan ke Bu Sri Mulyani bahwa insentif PPN DTP akhir tahun ini selesai dan permohonan para pengembang perumahan agar kebijakan PPN DTP ini dapat diperpanjang hingga 2022," kata Khalawi dalam Rakernas REI 2021, Senin (20/12/2021).

Menurut Khalawi, pembahasan kebijakan tersebut dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca juga: REI Usul Kebijakan Diskon PPN Berlaku untuk Rumah Inden

"Beliau (Sri Mulyani) sampaikan sedang dikaji oleh Kemenko Perekonomian Perkonomian," ujarnya.

Khalawi menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19, REI telah berhasil menunjukkan kinerjanya yang terbaik terutama dalam mendukung pertumbuhan perekonomian di Indonesia.

Pada saat banyak sektor usaha collapse atau gulung tikar, tetapi sektor properti mampu bertahan dan tetap mencatatkan pertumbuhan positif.

"Kami tentu mengapresiasi, di masa pandemi Covid-19, REI lah yang telah memberikan motivasi, di mana banyak usaha collapse, tetapi sektor properti ini masih bisa menunjukkan kinerjanya," jelasnya.

Pada kuartal I-2021 sektor properti masih positif, sementara ekonomi nasional terkoreksi 0,74 persen. Catatan ini dinilai Khalawi sebagai pencapaian luar biasa.

Khalawi menerangkan, pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan terutama bagi sektor properti yang memiliki multiplier effect bagi 174 industri ikutan lainnya.

Kemudahan itu dilakukan baik dalam bentuk perizinan, maupun berbagai macam insentif kebijakan yang dapat menjaga kinerja REI tetap positif meski di tengah pandemi Covid-19

Sebelumnya, Real Estat Indonesia (REI) meminta Pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga tahun 2022.

Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa manfaat PPN DTP langsung dapat dirasakan oleh konsumen karena secara tidak langsung merupakan diskon besar.

Ini juga dilakukan sebagai upaya agar pengembang berkesempatan dalam menawarkan produk baru kepada konsumen dengan tetap dalam ketentuan ketat yang diterapkan Pemerintah.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah hingga saat ini masih memberikan insentif berupa PPN DTP untuk setiap pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang berlaku hingga Desember 2021.

Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah.

Adapun rumah tapak maupun rusun yang mendapatkan insentif PPN 100 persen yaitu dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.

Sementara PPN DTP sebesar 50 persen diberikan pada unit rumah dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

PPN DTP tersebut berlaku untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu unit rumah.

Selain PPN DTP, Bank Indonesia (BI) juga memberikan relaksasi LTV/FTV hingga 100 persen atas pembiayaan properti.

Relaksasi yang telah diberlakukan sejak Maret 2021 ini telah diperpanjang dan mulai efektif berlaku 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

Dengan relaksasi LTV/FTV ini, konsumen bisa mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka 0 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com