Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ATI Tolak Masa Konsesi Tol Diatur dalam Revisi UU Jalan

Kompas.com - 24/11/2021, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) menolak periode konsesi jalan tol diatur dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATI Krist Ade Sudiyono mengungkapkan, hal ini disebabkan pengakhiran konsensi ini merupakan ranah hukum perdata.

Masa konsesi ini diatur oleh Project Management Office (PMO) dalam hal ini Pemerintah dengan kemitraan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Sebab, masa konsesi ini sudah tertuang dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PUJT) antara keduanya.

"Dengan demikian mungkin usulan kita, tidak perlu dalam undang-undang secara langsung proses pengakhiran konsesi jalan tol, karena itu tertulis dalam PPJT dan itu ada dalam ranah hukum perdata," tegas Krist dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: UU Jalan Direvisi, ATI Minta Kepastian Kewenangan Bisnis Tol

ATI juga meminta kepastian kewenangan pengaturan bisnis jalan tol sebagai masukan atas revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Selama ini, kewenangan bisnis ini berada pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kementerian PUPR mengatur terkait pengusahaan, penetapan tarif (awal dan penyesuaian), hingga berakhirnya masa konsesi.

"Mungkin, kami memerlukan kepastian apakah di bawah Kementerian PUPR seperti halnya saat ini ataukah ada lembaga lain," ujar Krist.

Intinya, ATI memerlukan kelembagaan yang dedicated (didesikasikan khusus) sebagai PMO program Pemerintah dengan badan usaha investasi jalan bebas hambatan berbayar.

Aspek lainnya yang menjadi prioritas untuk mendapatkan pembahasan dalam revisi UU tersebut adalah pengusahaan dan preservasi jalan tol.

Konsep dan semangat preservasi ini perlu memberikan kepastian hukum karena biasanya model bisnis yang diberikan oleh BUJT sebatas pembangunan awal dan operasionalnya.

Dengan adanya kepastian hukum terkait kewajiban BUJT untuk melakukan preservasi seperti rekonstruksi akan memberikan peluang investasi bagi mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com