Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Jalan Direvisi, ATI Minta Kepastian Kewenangan Bisnis Tol

Kompas.com - 24/11/2021, 15:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) meminta kewenangan pengaturan bisnis jalan tol sebagai masukan atas revisi Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalan.

Sekretaris Jenderal ATI Krist Ade Sudiyono mengatakan, selama ini kewenangan bisnis ini berada pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam hal ini, Kementerian PUPR mengatur terkait pengusahaan, penetapan tarif (awal dan penyesuaian), hingga berakhirnya masa konsesi.

"Mungkin, kami memerlukan kepastian apakah di bawah Kementerian PUPR seperti halnya saat ini ataukah ada lembaga lain," ujar Krist dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Selasa (23/11/2021).

Lembaga lain ini contohnya merupakan Project Management Office (PMO) kemitraan antara Pemerintah dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Baca juga: Soal Sistem Transaksi MLFF, ATI Ingatkan Keamanan Data Pengguna Tol

Intinya, ATI memerlukan kelembagaan yang dedicated (didesikasikan khusus) sebagai PMO program Pemerintah dengan badan usaha investasi jalan bebas hambatan berbayar.

Aspek lainnya yang menjadi prioritas untuk mendapatkan pembahasan dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang Jalan adalah pengusahaan dan preservasi jalan tol.

Krist berpendapat, konsep dan semangat preservasi ini perlu memberikan kepastian hukum karena biasanya model bisnis yang diberikan oleh BUJT sebatas pembangunan awal dan operasionalnya.

Dalam pengoperasian, ada kebutuhan preservasi jalan termasuk di antaranya melakukan proses rekonstruksi.

Dengan adanya kepastian hukum terkait kewajiban BUJT untuk melakukan preservasi seperti rekonstruksi akan memberikan peluang investasi bagi mereka.

"Bahwa, tanggung jawab BUJT termasuk di antaranya pembangunan di awal, operasi, dan preservasinya," ujar Krist.

Sehingga, hal itu akan menjadi business plan (rencana bisnis) BUJT agar konsep investasi jalan tol dapat diperhitungkan.

Dengan demikian, ATI mengusulkan ketentuan terkait preservasi ini dapat diakomodasikan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih kuat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com