Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] BPJS Fasilitasi Pembiayaan Rumah bagi Peserta

Kompas.com - 31/10/2021, 10:32 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan rumah.

Ini berupa kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP) hingga, dan pinjaman renovasi perumahan (PRP), khusus untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun).

Ketentuan ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Artikel ini menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Sabtu (31/10/2021).

Lalu, bagaimana syarat mendapatkan fasilitas KPR, PUMP, hingga PRP dari BPJS Ketenagakerjaan?

Selanjutnya baca di sini Syarat dan Cara Mendapatkan Pembiayaan Rumah BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu bank yang menjadi penyalur fasilitas KPR peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Asal tahu saja, fasilitas ini merupakan MLT dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, fasilitas KPR bekerja sama dengan Bank BTN ini akan semakin melengkapi manfaat dari JHT para peserta.

"Tentunya kami berharap kemudahan ini akan mempercepat pemenuhan kebutuhan akan rumah terutama bagi para pekerja di Indonesia," kata dia dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).

Sebagai contoh, peserta bisa mengajukan kredit hingga Rp 150 juta yang dapat dipergunakan untuk uang muka atau down payment (DP) untuk fasilitas PUMP.

Bagaimana dengan fasilitas PRP?

Jawabannya ada di sini BTN Fasilitasi KPR Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Begini Besarannya

Menambahkan tanaman di rumah tentu akan berdampak positif karena akan membuatnya menjadi lebih sejuk dan teduh.

Namun, tahukah Anda ada beberapa tanaman yang tidak dianjurkan untuk berada di area sekitar rumah karena berdampak negatif menurut feng shui?

Beberapa di antaranya adalah tanaman berduri, buah, peneduh, dan lain sebagainya.

Apa alasannya?

Informasi selengkapnya bisa Anda baca di sini Menurut Feng Shui, 5 Tanaman Ini Terlarang Ditanam di Area Rumah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com