Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Kriteria Rumah Bebas PPN

Kompas.com - 08/08/2021, 07:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sektor properti hingga akhir tahun 2021 atau tepatnya 31 Desember 2021.

"Semua insentif pajak diperpanjang sehingga berlaku sampai akhir 2021," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers Realisasi APBN Mei 2021, Senin (21/6/2021).

Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam PMK-21/PMK.010/2021 tentang Insentif PPN untuk Perumahan.

Baca juga: Insentif PPN Katrol Penjualan Modernland Kuartal I Rp 341 Miliar

Perpanjangan insentif PPN bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebab, masyarakat kelas menengah cenderung menabung dan mengurangi belanja saat Pandemi Covid-19.

Selain itu, menjadi dukungan pemerintah bagi industri perumahan dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri perumahan yang terdampak Covid-19.

Pada tahun lalu, properti dan konstruksi mengalami kontraksi. Padahal, kedua sektor
tersebut memiliki output  multiplier yang tinggi.

PPN DTP Properti ini diberikan atas pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun), termasuk ruko (rumah toko) dan rukan (rumah kantor).

Baca juga: Yuk Beli Rumah Sekarang, Bebas PPN hingga Akhir Tahun 2021

Kriteria rumah tapak dan rusun yang mendapatkan insentif ini adalah yang dibanderol dengan  harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Rinciannya, harga jual rumah tapak maupun rusun yang mendapatkan insentif PPN 100 persen yaitu maksimal Rp 2 miliar.

Sementara bagi rumah tapak serta rusun dengan harga lebih dari Rp 2 miliar dan maksimal Rp 5 miliar tetap diberikan insentif PPN, namun hanya sebesar 50 persen.

Selanjutnya, kriteria lain yang mendapatkan insentif PPN DTP adalah rumah tapak dan rusun yang diserahkan secara fisik selama periode pemberian insentif PPN DTP.

Lalu, rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni (ready stock) dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Kemudian, diberikan maksimal satu unit rumah tapak/unit hunian rusun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu setahun, serta telah mendapatkan kode identitas.

Apabila telah dilakukan pembayaran uang muka untuk transaksi paling lama Januari 2021, maka PPN DTP hanya berlaku atas PPN terutang pada pembayaran sisa cicilan berdasarkan PMK ini.

Nantinya, penyerahan rumah terjadi saaat ditandatanganinya akta jual beli dan diterbitkannya surat keterangan lunas dari penjual.

Kemudian, penyerahan hak secara nyata akan dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST). BAST didaftarkan di aplikasi Kementerian PUPR paling lambat tanggal tujuh bulan berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com