Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Ernest Direnovasi Tak Sesuai Ekspektasi, Begini Tanggapan IAI

Kompas.com - 05/08/2021, 06:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Setelah itu, baru akan dilakukan penandatanganan kontrak antara klien dengan arsitek serta klien dan kontraktor.

Baik rancangan desain maupun material bangunan yang direkomendasikan arsitek pasti tertuang dalam penandatangan kontrak tersebut.

"Nah kalau dalam pelaksanaan, kontraktor tidak menjalankan sesuai spesifikasi teknis, maka kontraktor yang salah," ucap Don.

Jika ada rancangan yang tak sesuai, klien bisa mengomunikasikan atau membicarakannya dengan arsitek.

Bila masa konstruksi telah selesai, biasanya ada masa pemeliharaan selama enam bulan. Jika  terdapat masalah dalam rentang waktu tersebut, kontraktor harus bertanggung jawab.

Namun, ketentuan itu tentunya harus ada dalam kontrak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Misalnya, ada masa pemeliharaan selama enam bulan setelah serah terima pekerjaan atau provisional hand-over (PHO).

Jika klien memutus hubungan kerja selama masa pemeliharaan dengan kontraktor, sebetulnya  itu adalah hak mereka, namun harus diketahui apa masalahnya.

Dia memberi contoh, jika hasil desain tak sesuai ekspektasi, hal itu juga masih menjadi tanggung jawab arsitek dengan catatan masih dalam tahap konstruksi.

Baca juga: Ini Tarif Jasa Arsitek yang Wajib Anda Ketahui

"Memang secara kontraktual sudah tidak ada hubungan lagi antara arsitek dengan kontraktor, tapi secara moral kita (arsitek) masih punya tanggung jawab istilahnya pengawasan berkala," tambahnya.

Kontraktor yang bekerja tak sesuai dengan desain yang dirancang arsitek, harusnya bisa melakukan perbaikan dalam tahapan pembangunan.

Jadi, selama masa konstruksi, arsitek masih bertanggung jawab untuk mengawasi hasil rancangan desain yang dibuat apakah sesuai atau tidak oleh pihak kontraktor.

Maka dari itu, jika klien memutus kontrak saat masa pemeliharaan, itu tentunya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak yang telah ditandatangani.

Sebaiknya, kata Don, klien juga harus sesekali mengecek keadaan rumah yang tengah dibangun.

"Tapi, harusnya dibantu arsiteknya ya, sehingga, harusnya juga pada saat kontrak Ernest dan arsiteknya ada pasal-pasal yang harus diatur. Memang yang harus ikut bertanggung jawab arsiteknya yang melakukan pengawasan," tutur Don.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com