Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PPKM Darurat, Harga Rumah Naik

Kompas.com - 04/08/2021, 21:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah.com Indonesia Property Market Index (RIPMI) mencatat kenaikan harga properti sepanjang Kuartal II-2021.

Kenaikan harga indeks properti itu terjadi di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di berbagai wilayah Indonesia.

Country Manager Rumah.com Marine Novita mengatakan, Kuartal II-2021 harga properti sempat mengalami kenaikan setelah pada dua kuartal sebelumnya mengalami penurunan.

Kenaikan indeks harga properti ini menandakan telah terjadi rebound.

Peningkatan harga properti umumnya terjadi di segmen rumah tapak.

Baca juga: Pilah-pilih Rumah di Masa Pandemi, Ini 4 Trik agar Tetap Aman

"Artinya, sebelum terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang diiringi pemberlakuan PPKM Darurat, sebetulnya pasar properti telah menunjukkan sinyal positif di kuartal lalu," jelas Marine dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8/2021).

Kenakan harga properti pada Kuartal II 2021Rumah.com Kenakan harga properti pada Kuartal II 2021
Indeks harga properti Kuartal II-2021 berada pada angka 112,8, atau naik sebesar 2,24 persen dibanding Kuartal I-2021.

Sementara secara tahunan, kenaikannya sebesar 1,97 persen.

Menurut Marine peningkatan ini menjadi kabar gembira bagi dunia properti.

Pasalnya selama empat kuartal ke belakang, pasar properti di Indonesia cenderung melambat.

Di samping itu, penurunan indeks harga masih terlihat pada segmen apartemen.

Untuk rumah tapak pada Kuartal II-2021 menempati angka 119, kembali naik sebesar 2,36 persen dibandingkan kuartal sebelumnya.

"Jika dilihat secara tahunan, naik sebesar 3,61 persen," ujar dia.

Sementara untuk apartemen, indeks harga pada Kuartal II-2021 berada pada posisi 109 atau turun sebesar 0,83 persen secara kuartalan dan 4,40 persen secara tahunan.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di sektor properti agar dapat bisa bertahan di tengah pembatasan akibat pandemi Covid-19.

Insentif PPN DTP di sektor properti ini awalnya diberikan selama 6 bulan yaitu periode Maret 2021 hingga Agustus 2021.

PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun ditanggung oleh pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk hunian di bawah Rp 2 miliar dan sebesar 50 persen untuk hunian antara Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

Kemudian, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan insentif PPN DTP di sektor properti ini hingga akhir Desember 2021.

"Pasar properti tentu sangat merespon positif berbagai stimulus yang diberikan pemerintah. Hanya saja saat ini pemain di industri properti mesti berinovasi dan mengikuti perkembangan teknologi agar pencari rumah tetap bisa melangsungkan transaksi," ujar dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com