Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan SIMBG, Proses Izin Bangunan Rumah Hanya 3 Hari

Kompas.com - 30/07/2021, 20:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi terbaru.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan melalui SIMBG versi terbaru pelayanan perizinan bangunan gedung akan lebih mudah dan membutuhkan waktu singkat.

Bahkan, kemudahan dan waktu yang lebih singkat akan sangat dirasakan terutama bagi masyarakat yang mengurus izin bangunan rumah.

Untuk bangunan rumah biasa dengan ukuran 72 meter persegi atau dua lantai dengan ukuran 90 meter persegi dapat dikeluarkan izinnya hanya dalam waktu tiga hari.

Baca juga: Aplikasi Perizinan Bangunan Gedung Versi Baru Resmi Diluncurkan

"Saya harapkan tiga hari sudah selesai tetapi dengan catatan adalah bahwa semua dokumen-dokumen yang diperlukan itu sudah siap semuanya jadi argonya bisa jalan kemudian tinggal nanti pembayaran retribusi dan selesai dalam jangka waktu tiga hari," tutur Diana dalam peluncuran SIMBG versi terbaru secara virtual, Jumat (30/07/2021).

Sementara untuk perizinan bangunan gedung yang biasanya butuh waktu lama sekitar dua sampai tiga bulan lebih, dengan SIMBG ini nantinya lebih singkat maksimal 28 hari.

Dengan adanya SIMBG ini, pelayanan perizinan banguna gedung di berbagai wilayah di Indonesia memiliki standar, waktu dan ketentuan yang sama.

Hal itu tentu saja berbeda dengan sebelumnya, di mana perizinan bangunan gedung memiliki ketentuan dan standar yang berbeda-berbeda di berbagai wilayah.

"Kemudian kita juga ada satu standar teknis untuk seluruh Indonesia dan satu lagi yang penting adalah adanya transparansi untuk biaya perizinan melalui fitur hitung mandiri retribusi Perizinan Bangunan Gedung (PBG)," ucap dia.

Baca juga: Berikut Prosedur dan Persyaratan Memperoleh PBG sebagai Ganti IMB

Diana berharap agar koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat terjalin dengan baik agar sistem SIMBG ini dapat berjalan secara efektif.

"Saya berharap kepada seluruh daerah untuk dapat menyesuaikan dengan peraturan retribusi persetujuan untuk bangunan gedung," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kementerian PUPR telah mengembangkan SIMBG sejak tahun 2017. Pada tahun 2018, SIMBG juga telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan pelayanan bangunan gedung fungsi usaha.

Sementara tahun 2020 pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Sebagai tindak lanjut dari UUCK pemerintah akhirnya menerebitkan PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai payung hukum penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Tepat Membersihkan Furnitur Plastik dengan Cairan Pemutih

Cara Tepat Membersihkan Furnitur Plastik dengan Cairan Pemutih

Umum
Jembatan 'Mobile' di Swiss, Inovasi Perbaikan Jalan Tanpa Menutup Jalur

Jembatan "Mobile" di Swiss, Inovasi Perbaikan Jalan Tanpa Menutup Jalur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Malang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Malang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perbaikan Jalan Daerah di Sultra Telan Anggaran Rp 631 Miliar

Perbaikan Jalan Daerah di Sultra Telan Anggaran Rp 631 Miliar

Berita
Mulai 16 Mei, Lintasi Tol Serang-Panimbang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

Mulai 16 Mei, Lintasi Tol Serang-Panimbang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

Berita
Ini Alasan Mengapa Anda Harus Membeli Kursi Plastik untuk Furnitur Rumah

Ini Alasan Mengapa Anda Harus Membeli Kursi Plastik untuk Furnitur Rumah

Tips
Pengembang Indonesia Jadi Pemilik Tunggal Aset Rp 5,7 Triliun di Sydney

Pengembang Indonesia Jadi Pemilik Tunggal Aset Rp 5,7 Triliun di Sydney

Berita
Harga Sewa Mal di Jakarta Naik Jadi Rp 584.077 Per Meter Persegi

Harga Sewa Mal di Jakarta Naik Jadi Rp 584.077 Per Meter Persegi

Ritel
SE Desain Prototipe Rumah Sederhana Masih Diharmonisasi Kemenkumham

SE Desain Prototipe Rumah Sederhana Masih Diharmonisasi Kemenkumham

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mengungkap Pertumbuhan Pasar Hotel, Bengkulu, Sultra dan Kalteng Paling Cuan

Mengungkap Pertumbuhan Pasar Hotel, Bengkulu, Sultra dan Kalteng Paling Cuan

Hotel
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ponorogo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ponorogo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bojonegoro: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bojonegoro: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jember: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jember: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com