Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istilah PPKM Diganti dan Hotel Non-penanganan Karantina Bisa Beroperasi 50 Persen

Kompas.com - 21/07/2021, 11:40 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga Minggu (25/07/2021) mendatang.

Setelah PPKM Darurat diperpanjang, kata Jokowi, akan ada relaksasi secara bertahap jika tren kasus Covid-19 menurun.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (20/07/2021).

Namun demikian, Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat pada perpanjangan pembatasan kali ini.

Sebagai gantinya, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) menyebutnya dengan status level 3-4 untuk sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pengunjung Warung Baru Bisa Makan di Tempat 30 Menit pada 26 Juli

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi," bunyi Inmendagri.

Untuk perhotelan non-penanganan karantina yang masuk dalam bagian sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Ketentuan yang sama juga berlaku pada sektor esensial lainnya seperti pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya kegiatan tersebut dengan baik.

Kemudian, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

Sementara bagi sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan diberlakukan beberapa ketentuan.

Misalnya, jenis usaha itu diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara, 25 persen staf untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Lalu, industri orientasi eskpor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf, bagi staf untuk produksi/pabrik.

Sedangkan staf untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan sebanyak 10 persen dari kapasitas.

Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial masih diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau kerja dari rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com