Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Gedung Kementerian/Lembaga Kena Imbas Refocusing Anggaran

Kompas.com - 05/07/2021, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, potensi refocusing anggaran belanja kementerian/lembaga untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 26,2 triliun.

Penanganan Covid-19 ini berupa vaksinasi, testing dan tracing, maupun perawatan pasien dan tenaga kesehatan (nakes).

"Nah, kami akan melakukan penyisiran kembali. Saat ini, sudah teridentifikasi Rp 26,2 triliun," ujar dia dalam keterangan pers menteri terkait Hasil Sidang Kabinet Paripurna, Senin (05/07/2021).

Baca juga: Dana PEN Program Prioritas Terserap Rp 41,83 Triliun Per 30 Juni

Menurutnya, refocusing ini tidak mengganggu belanja K/L karena sudah diamankan misalnya berupa belanja operasional, pegawai, multi-years contract (MYC) atau kontrak tahun jamak, penanganan Covid-19, serta bencana.

Kriteria dari refocusing anggaran ini merupakan belanja yang bersumber dari rupiah murni, barang dan modal, dan non-operasional.

Salah satu jenis belanja yang akan mengalami refocusing adalah pembangunan gedung kantor K/L.

Kemudian, sisa dana lelang atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau tidak mungkin dilaksanakan, serta kegiatan tidak mendesak/dapat ditunda/dibatalkan.

Selain itu, belanja honorium, perjalanan dinas, paket meeting (pertemuan), belanja jasa, bantuan kepada masyarakat atau Pemerintah Daerah (Pemda) yang bukan arahan Presiden, dan peralatan atau mesin.

Baca juga: Perusahaan Infrastruktur Terdampak Covid-19 Dapat Pinjaman Lewat Produk Ini

Sri Mulyani menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menginstruksikan agar prioritas tersebut dipertajam.

Utamanya, refocusing anggaran ini diprioritaskan untuk sektor kesehatan dan kebutuhan masyarakat dalam menghadapi lonjakan Covid-19 sehingga diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Untuk diketahui, PPKM Darurat-Jawa Bali resmi diberlakukan sejak Sabtu (03/07/2021) hingga Selasa (20/07/2021).

Hal ini diumumkan Jokowi melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (01/07/2021) lalu.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," tegasnya.

Keputusan tersebut diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com