Menurutnya, sektor perhotelan sudah dipastikan kembali terpuruk karena tidak ada tamu yang berkunjung.
Hariyadi memprediksi, tingkat okupansi hotel hanya tersisa di bawah 10 persen akibat adanya kebijakan ini.
Namun, hal tersebut mungkin tidak terjadi bagi hotel yang menerima tamu untuk isolasi mandiri maupun bagi mereka yang mengikuti program repatriasi.
Sama halnya dengan hotel, restoran juga akan bernasib sama karena pengunjung tidak diizinkan untuk makan di tempat, terutama yang ada di dalam mal.
Dengan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali ini, kerugian besar akan dialami oleh para pengusaha.
Hal ini dikarenakan para pengusaha harus membayar segala beban yang ada seperti tagihan listrik dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Jadi, disini Pemerintah harus lihat situasi juga. Ini kan cost (biaya) semakin mahal siapa yang tanggung," keluh dia.
Oleh karena itu, dia berharap Pemerintah mengurangi segala beban para pelaku usaha perhotelan dan restoran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.