Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasan Maksimal Gaji MBR Penerima Bantuan Rumah Swadaya

Kompas.com - 10/06/2021, 08:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan aturan batasan maksimal penghasilan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk rumah Swadaya.

Aturan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 411/KPTS/M/2021 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Beleid ini menjelaskan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah, perlu menetapkan Keputusan Menteri PUPR tentang Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Krisno Yuwono membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (09/06/2021).

Pengertian rumah swadaya sendiri menurut UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.

Masyarakat di sini adalah anggota komunitas yang menghuni atau akan menghuni rumah terbangun di atas tanah miliknya sendiri dan bukan di atas tanah milik orang lain.

Dalam keputusan ini, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menetapkan batasan maksimal besaran penghasilan untuk kategori MBR umum yang belum menikah adalah sebesar Rp 6.000.000 per bulan.

Sementara batasan maksimal bagi MBR yang telah menikah dan juga untuk satu orang peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah sebesar Rp 8.000.000 per bulan.

Adapun bagi MBR yang tinggal di Papua dan Papua Barat untuk kategori MBR umum yang masih lajang, batas maksimal penghasilannya adalah sebesar Rp 7.500.000 per bulan.

Sedangkan bagi MBR yang telah menikah dan untuk satu orang peserta Tapera, batas maksimal penghasilan per bulannya adalah Rp 10.000.000.

Selanjutnya, aturan tersebut juga menetapkan luas lantai paling luas bagi MBR yaitu 36 meter persegi untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun.

Sementara 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yaitu tanggal 7 April 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com