Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Lokasi 30 Tahun, Pondok Indah dan BSD City Belum Kuasai Lahan Sepenuhnya

Kompas.com - 03/05/2021, 22:13 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengungkapkan, pengembang Pondok Indah di Jakarta Selatan, dan BSD City di Tangerang Selatan belum menguasai sepenuhnya lahan yang dimohonkan dalam izin lokasi.

Padahal izin lokasi atau izin pemanfaatan ruang (IPR) untuk keduanya mencapai sekitar 30 tahun. 

"Sampai sekarang lokasinya belum bersih. Istilahnya tanahnya belum mereka kuasai semuanya," ujar Kamarzuki dalam sosiasilisasi kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Jakarta, Senin (03/05/2021).

Karena belum dikuasai sepenuhnya itulah dimanfaatkan sebagai ruang spekulasi oleh para mafia dan spekulan tanah.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Minta Pemda Buat Forum Penataan Ruang

Praktik spekulasi tanah ini semakin berkembang kala izin lokasi diberikan oleh pemerintah daerah (pemda) tanpa terlebih dulu dilakukan pertimbangan teknis (pertek).

Celakanya, izin lokasi ini bisa diperpanjang dengan mekanisme dan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, yaitu 50 persen tanahnya sudah harus dikuasai.

Di sinilah perlunya Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dapat mencegah terjadinya praktik mafia atau spekulan tanah.

"KKPR ini dapat mengantisipasi terjadinya praktik mafia atau spekulan tanah. Atau paling tidak kemungkinan mereka untuk melakukan praktiknya semakin kecil," kata Kamarzuki 

Kebijakan KKPR memang merupakan wewenang pemerintah pusat, namun pada prakteknya tetap melibatkan pemda terutama dalam menerbitkan KKPR tersebut.

Dalam prosesnya, izin KKPR hanya diberikan selama tiga tahun. Kata dia, izin tersebut dapat diperpanjang melalui sejumlah ketentuan.

Baca juga: Penerbitan Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang Hanya 20 Hari

Dengan adanya pembatasan ini, pihaknya dapat menyeleksi kembali mana saja pemohon atau pemilik hak tanah yang taat terhadap aturan.

Jika ditemukan pemohon atau pemilik tanah yang melanggar dan melakukan praktik mafia tanah, maka terancam untuk tidak dapat diperpanjang izin KKPR-nya.

"Kedua, dalam perpanjangan itu dia milih nggak mau perpanjang izin KKPR-nya, dia memilih mau kerjasama dengan bank tanah, itu juga boleh," tambah dia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian ATR/BPN menggunakan KKPR sebagai acuan baru dalam perizinan berusaha.

KKPR ini menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang (IPR) dalam membangun dan mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan pemerindah daerah (Pemda).

KKPR ini juga berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com