Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN Minta Pemda Buat Forum Penataan Ruang

Kompas.com - 03/05/2021, 17:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta pemerintah daerah membentuk Forum Penataan Ruang.

Hal itu seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, forum Penataan Ruang berfungsi memberikan pertimbangan terhadap Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang akan diterbitkan.

"Jadi mereka bertanggung jawab juga terhadap diterbitkannya KKPR ini," kata Kamarzuki kepada wartawan di Jakarta, Senin (03/05/2021).

Baca juga: Penerbitan Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang Hanya 20 Hari

Untuk diketahui, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menjelaskan bahwa Forum Penataan Ruang merupakan wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Persetujuan KKPR untuk kegiatan berusaha dan juga non-berusaha dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang tersebut.

Pasal 237 Poin 2 menyebutkan Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk memberikan masukan dan pertimbangan dalam Pelaksanaan Penataan Ruang.

Selain itu, jika terdapat sengketa penataan ruang yang terjadi akibat adanya tumpang tindih kebijakan antar tingkatan pemerintah, maka para pemangku kepentingan juga dapat mengajukan fasilitasi penyelesaian kepada forum penataan ruang.

Adapun anggota forum penataan ruang di pusat terdiri atas perwakilan dari kementerian/lembaga terkait penataan ruang, asosiasi profesi, asosiasi akademisi, dan tokoh masyarakat.

Baca juga: Gantikan Izin Lokasi, KKPR Diklaim Makin Memudahkan Urusan Perizinan Berusaha

Sementara untuk anggota forum penataan ruang di daerah terdiri atas perangkat daerah, asosiasi profesi, asosiasi akacemisi, dan tokoh masyarakat.

Keanggotaan forum di pusat dan daerah yarrg terdiri atas asosiasi profesi, asosiasi akademisi, dan tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Mengingat pentingnya peran Forum Penataan Ruang di daerah, maka Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan segera membentuk Forum Penataan Ruang paling lambat 12 bulan setelah Peraturan Menteri tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang berlaku.

Dengan demikian, rencana tata ruang dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian ATR/BPN menggunakan KKPR sebagai acuan baru dalam perizinan berusaha.

KKPR menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang (IPR) dalam membangun dan mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan pemerindah daerah (Pemda).

"KKPR ini berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha," tuntas Kamarzuki.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com