JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya Ngawi-Kertosono, Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo atau Tol Bandara Seokarno-Hatta juga akan mengalami kenaikan tarif mulai Kamis (29/04/2021) pukul 00.00 WB.
Hal ini diketahui dari laman Instagram resmi anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk yaitu PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT).
Kenaikan tarif jalan bebas hambatan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 265/KPTS/M/2021.
"Mulai tanggal 29 April 2021 Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo berdasarkan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 265/KPTS/M/2021 akan diberlakukan penyesuaian tarif yang baru ya," tulis akun @jasamargametropolitan
Tarif Tol Sedyatmo mengalami kenaikan sebesar Rp 500 di semua golongan, baik golongan I, II, III, IV, maupun V.
Baca juga: Siapkan Perjalanan Anda, Ada Pengalihan Lalin di Tol Sedyatmo hingga Rabu
"Jangan lupa untuk selalu pastikan kecukupan saldo uang elektronik yang kalian miliki agar perjalanannya semakin lancar ya," tutup @jasamargametropolitan
Berikut ini rincian tarif baru Tol Sedyatmo:
Adapun tarif Tol Sedyatmo terakhir kali mengalami kenaikan pada 12 April 2019 silam setelah mengalami penundaan.
Sama seperti saat ini, tarif Tol Sedyatmo pada waktu itu naik sebesar Rp 500 atau Rp 7,74 persen.
Keputusan kenaikan tarif ini sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.