Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindaklanjut Kebakaran Tangki Balongan, Pertamina Verifikasi Kerusakan Properti

Kompas.com - 06/04/2021, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) telah memverifikasi data kerusakan properti warga, fasilitas umum, serta kantor instansi pemerintah akibat terbakarnya tangki area T-301 Kilang Balongan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Verifikasi telah dilaksanakan di Desa Sukaurip dan Blok Kesambi, Desa Balongan, Kecamatan Balongan, Senin (05/04/2021).

Berdasarkan data yang masuk, 365 rumah warga dan 53 laporan yang terdiri dari rumah ibadah, sekolah, dan kantor instansi mengalami kerusakan.

Unit Manager Communication, Relation, & CSR RU VI Balongan Pertamina Cecep Supriyatna mengatakan, langkah percepatan verifikasi data dilakukan dengan menambah jumlah tim pelaksana verifikasi dari 8 menjadi 16 tim.

Baca juga: Sempat Alami Kebakaran, Pasar Legi Direkonstruksi

Selain itu, Pertamina juga menugaskan dua tim internal untuk melakukan pendataan kerusakan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

"Tujuannya, agar fasilitas tersebut dapat digunakan kembali saat bulan Ramadhan," tutur Cecep dalam keterangan tertulis, Senin (05/04/2021).

Sebelumnya, sosialisasi telah dilaksanakan di Desa Sukaurip, Balongan, Tegalurung, dan Majakerta yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Misalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Daerah (Pemda Indramayu, Muspika Balongan, serta aparatur desa setempat.

Upaya percepatan penanganan dampak insiden dilakukan Pertamina bersama Muspika dan
Dinas PUPR Pemda Indramayu itu dengan melaksanakan sosialisasi dan verifikasi data laporan warga terdampak secara simultan.

Sementara itu, sosialisasi dan pendataan secara paralel sudah diselesaikan dan akan diverifikasi ole Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Teknis Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Permukiman.

Lalu, Pertamina, TNI/Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Camat, Kuwu (Kepala Desa), serta RW dan RT setempat.

Terkait mekanisme penggantian kerusakan properti warga, nantinya dihitung sesuai standar biaya perbaikan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Mekanisme penggantian biaya ini telah ditetapkan oleh Tim Gabungan mengacu standar.

"Agar seluruh warga yang terdampak bisa mendapatkan besaran ganti rugi yang tepat," tutur Cecep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com