Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sejumlah Pertimbangan Ditundanya Sertifikat Elektronik

Kompas.com - 25/03/2021, 08:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menuai polemik di kalangan masyarakat, pemberlakuan sertifikat elektronik secara resmi ditunda.

Hal ini menyusul kesepakatan bersama antara Komisi II DPR RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Ruang Nusantara II, Gedung MPR/DPR, Selasa (24/03/2021).

Selain menunda pemberlakuan sertifikat elektronik, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung juga meminta agar kebijakan ini dievaluasi kembali secara lebih mendalam.

"Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik," kata Doli.

Baca juga: Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik Ditunda

Adapun sejumlah pertimbangan yang mendasari keputusan ditundanya pemberlakuan sertifikat elektronik sebagai berikut:

1. Sampai saat ini Komisi II DPR RI belum menerima laporan program sertifikat elektronik dari Kementerian ATR/BPN.

2. Kekhawatiran berulangnya kasus KTP elektronik pada sertifikat elektronik.

3. Kekhawatiran lemahnya sistem keamanan sertifikat elektronik sehingga mudah dipalsukan.

4. Empat layanan digital pertanahan yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), serta Pengecekan Sertifikat Tanah yang belum mencapai hasil maksimal.

5. Banyak persepsi di luar konteks mengenai Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, khususnya Pasal 16 Ayat 3 yang berbunyi Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

Untuk diketahui, sertifikat elektronik ini merupakan bagian dari rangkaian transformasi layanan digital pertanahan yang diinisiasi Kementerian ATR/BPN.

Layanan digital ini bertujuan menjadikan Kementerian ATR/BPN sebagai institusi pengelola tata ruang dan pertanahan berkelas dunia.

Transformasi digital ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar layanan publik menjadi lebih mudah dengan memanfaatkan platform digital, yang disingkat dengan DILAN atau Digital Melayani.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, Kementerian ATR/BPN telah mencanangkan tahun 2021 merupakan tahun transformasi digital.

"Dengan transformasi digital, banyak hal yang akan kita selesaikan," ujar Sofyan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com