JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menuai polemik di kalangan masyarakat, pemberlakuan sertifikat elektronik secara resmi ditunda.
Hal ini menyusul kesepakatan bersama antara Komisi II DPR RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Ruang Nusantara II, Gedung MPR/DPR, Selasa (24/03/2021).
Selain menunda pemberlakuan sertifikat elektronik, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung juga meminta agar kebijakan ini dievaluasi kembali secara lebih mendalam.
"Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik," kata Doli.
Baca juga: Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik Ditunda
Adapun sejumlah pertimbangan yang mendasari keputusan ditundanya pemberlakuan sertifikat elektronik sebagai berikut:
1. Sampai saat ini Komisi II DPR RI belum menerima laporan program sertifikat elektronik dari Kementerian ATR/BPN.
2. Kekhawatiran berulangnya kasus KTP elektronik pada sertifikat elektronik.
3. Kekhawatiran lemahnya sistem keamanan sertifikat elektronik sehingga mudah dipalsukan.
4. Empat layanan digital pertanahan yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), serta Pengecekan Sertifikat Tanah yang belum mencapai hasil maksimal.
5. Banyak persepsi di luar konteks mengenai Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, khususnya Pasal 16 Ayat 3 yang berbunyi Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.