Saat ini, gerakan KPK dilanjutkan oleh penerusnya seperti Alfred, Nurul, Laily dan kawan-kawan lainnya.
Selain melakukan gerakan aksi lapangan, koalisi juga memantau dan mengedukasi masyarakat secara virtual di media sosial.
Setiap tanggal 22 Januari di TKP Tugu Tani, KPK dan publik selalu memperingati preseden 9 orang meninggal tersebut untuk pengetahuan etika berlalu lintas supaya tidak ada kejadian serupa.
Tahun 2021 ini, KPK telah menginjak usia satu dasawarsa. Sebenarnya, 10 tahun merupakan waktu cukup lama untuk sebuah gerakan edukasi sosial yang menuntut peradaban ruang pejalan kaki yang humanis dan berkeselamatan.
Pemerintah mulai serius menggarap trotoar sebagai salah satu aksesibilitas dasar bertransportasi.
Khusus di DKI Jakarta, banyak trotoar yang diperbaiki, dilebarkan sekaligus penambahan fasilitas trotoar (rambu untuk disabilitas).
Namun sayangnya, peruntukan trotoar tidak seperti yang diharapkan, karena kerap digunakan sebagai ruang berjualan, ruang parkir, dan dilewati kendaraan bermotor, sehingga mempersempit ruang gerak pejalan kaki.
Harus disadari, bahwa trotoar merupakan salah satu infrastruktur angkutan umum pendukung first mile dan last mile yang diharapkan dapat menjadi rangsangan masyarakat menggunakan angkutan umum massal.
Bila trotoar buruk, masyarakat tidak akan tertarik menggunakan angkutan umum massal.
Maka diperlukan desain trotoar yang humanis, aman, nyaman, kesetaraan disablitas dan berkeselamatan untuk mendukung penambahan modal-share angkutan umum, yang kini masih di bawah 20 persen.
Secara hukum, pejalan kaki dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 131 menjelaskan secara rinci mengenai Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas dalam tiga ayat.
Ayat (1) berbunyi pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Kemudian ayat (2) pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
Ayat (3) dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.