Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Minta Pemerintah Longgarkan Syarat Batas Gaji Penerima Subsidi

Kompas.com - 03/03/2021, 09:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida meminta pemerintah melonggarkan persyaratan gaji maksimum Rp 8 juta bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengakses rumah subsidi.

Persyaratan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dsn Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KTPS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi.

"Rumah subsidi ini juga masih terkendala, salah satunya karena banyak konsumen yang gagal mendapatkan KPR karena batas gaji melebihi batas yang disyaratkan," kata Totok kepada Kompas.com, Selasa (02/03/2021).

Hal itu tentu saja berdampak pada tidak terserapnya rumah subsidi yang telah dibangun oleh pengembang.

Baca juga: 1 Maret 2021, Beli Rumah DP 0 Persen Resmi Berlaku

Karenanya, Totok meminta pemerintah dapat merelaksasi atau melonggarkan persyaratan tersebut, yaitu dengan mengubah persyaratan minimum take home pay menjadi gaji pokok.

Permintaan ini berdasarkan pertimbangan upah minimum regional (UMR) tiap provinsi yang umumnya berbeda-beda.

"Kami sedang berkomunikasi dengan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR terkait usulan ini. Kami meminta syarat minimum take home pay itu diganti jadi gaji atau pendapatan pokok saja," ungkap Totok.

Hingga saat ini, jumlah pasokan stok rumah subsidi yang tersedia dan belum terserap adalah sebanyak 21.321 unit.

Adapun sejumlah syarat penerima subsidi atau kelompok sasaran KPR Sejahtera yang tercantum dalam Permen 242/KPTS/M/2020 berpenghasilan per bulan paling banyak Rp 8 juta.

Baca juga: Kabar Gembira, Rumah dengan Harga Maksimal Rp 2 Miliar Bebas PPN

Sementara kelompok sasaran KPR subsidi selisih bunga (SSB) dan KPR Subsidi selisih Marjin kecuali Provinsi Papua dan Papua Barat batas penghasilan per bulan paling banyak Rp 8 juta.

Kelompok sasaran KPR SSB dan KPR SSM Provinsi Papua dan Papua Barat, Rumah Tapak Rp 8 juta dan Rusun Rp 8,5 juta.

Secara umum, terdapat beberapa syarat penerima fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) rumah subsidi pada 2021 adalah:

  1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
  3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
  5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
  6. Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com