Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2021, Penggunaan Barang Impor Dilarang untuk Properti dan Konstruksi

Kompas.com - 29/12/2020, 15:07 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS. com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuski Hadimuljono melarang penggunaan barang impor untuk semua proyek properti dan konstruksi mulai tahun 2021.

Menurutnya, pelarangan ini demi upaya pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, pembangunan properti dan konstruksi wajib menggunakan produk lokal.

"Tidak hanya untuk perumahan tapi untuk semua konstruksi terutama yang ada di bawah Kementerian PUPR sesuai dengan arahan presiden harus menggunakan produk lokal," kata Basuki dalam diskusi bertajuk 'Mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui sektor perumahan' di Jakarta, Senin (29/12/2020).

Baca juga: Target Tak Tembus, Pembiayaan Rumah Rakyat Terserap Rp 11,54 Triliun

Basuki menjelaskan, jika sebelumnya tagline pembangunan properti dan konstruksi di Indonesia adalah memprioritaskan produksi dalam negeri, maka pada 2021 tagline tersebut berubah menjadi pembangunan properti dan konstruksi tidak boleh impor.

"Jadi kemarin beda kalau kemarin itu memprioritaskan dalam negeri tapi sekarang 2021 belanja barang tidak boleh impor karena kita ingin membuka lapangan kerja," jelasnya.

Basuki menegaskan, jika ingin menggunakan barang impor, maka disyaratkan perusahaan produk tersebut harus mendirikan pabriknya di Indonesia.

"Belanja barang dari anggaran APBN pun harus membeli produk-produk dalam negeri," sambungnya.

Selain itu, untuk mendorong percepatan pemulihan perekonomian nasional, Basuki juga akan menerapkan skema padat karya pada pembangunan perumahan.

Dengan begitu akan menyerap banyak tenaga kerja dengan perkiraan sebanyak 500.000 pekerja untuk setiap pembangunan 100.000 unit rumah di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com