Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Astra Perketat Rest Area Tol Cipali, Maksimal 50 Persen Pengunjung

Kompas.com - 23/12/2020, 09:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Astra Infra perketat penggunaan rest area di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) melalui pemberlakuan protokol kesehatan.

Departemen Traffic PT Astra Tol Cipali Andre Yulianto mengatakan terdapat delapan rest area di sepanjang Jalan Tol Cipali. Rinciannya 4 rest area Tipe A dan rest area Tipe B.

"Kapasitas rest area akan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas parkir yang ada," kata Andre dalam diskusi virtual MNC Trijaya bertajuk antisipasi lonjakan kendaraan saat libur Natal dan Tahun Baru, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Andre menejelaskan jika rest area telah memenuhi kapasitas parkir 50 persen, maka pengelola akan melarang kendaraan lainnya untuk masuk ke rest area tersebut.

Baca juga: Libur Akhir Tahun, Lalin Tol Cipali Diprediksi Meningkat 12,6 Persen

Pengelola akan menggiring dan mengarahkan kendaraan lain untuk menuju pintu keluar tol terdekat sehingga dapat mengisi bensin, atau berisitirahat di rest area di luar tol.

Bahkan, ketika kapasitas sudah 50 persen akan diberlakukan kebijakan buka-tutup rest area.

"Kami arahkan untuk pengguna jalan untuk melanjutkan perjalanan ke rest area berikutnya, atau keluar ke gerbang tol terdekat untuk istirahat ." sambung Andre.

Sebelumnya, Astra Infra memprediksi kendaraan yang akan melewati jalan Tol Cipali pada Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 meningkat sebesar 12,6 persen atau sebanyak 95.675 kendaraan.

Ada dua gelombang arus mudik yaitu pada libur Natal periode 24-27 Des 2020 dan libur Tahun Baru periode 1-3 Januari 2021.

"Jadi untuk gelombang pertama puncaknya itu tanggal 24 Desember 2020 kemudian gelombang kedua puncaknya di tanggal 3 Januari 2021. Jadi pada saat arus balik," tuntas Andre.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com