JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri (Permen) Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate telah terbit.
Permen tersebut memungkinkan dibuatnya kawasan hutan lindung menjadi area pembangunan lumbung pangan Nasional atau Food Estate.
Aturan itu ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar pada 26 Oktober 2020.
Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati mengkritisi kebijakan tersebut. Setidaknya ada enam poin persoalan mendasar yang disoroti.
Pertama, food estate ini dinilai Nur Hidayati, akan memakan lahan secara luas sehingga potensial berdampak serius terjadinya deforestasi atau kerusakan lingkungan yang signifikan.
Baca juga: Food Estate Dinilai Mengancam Keuangan Negara dan Kerusakan Hutan
Kedua, argumentasi yang dimasukkan dalam bagian "menimbang" pada Permen yang mengaitkannya dengan pandemi Covid-10 tidak tepat.
"Menimbang (poin B) Bahwa untuk memberikan pedoman penyediaan kawasan hutan guna pembangunan food estate diperlukan pengaturan secara efektif dan efisien sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19," demikian tertuang dalam Permen P.24 MENLHK dan diunduh Kompas.com melalui jdih.menlhk.co.id pada Senin (16/11/2020).
Nur Hidayati melanjutkan, sentralisasi pengelolaan pangan tentu akan menyisakan problem distribusi yang makin memperbesar biaya dalam rantai pasok.
Harusnya, persoalan pangan dikembalikan pada petani, tidak disentralisasi, dan harus berbasis diversifikasi pangan.
"Hal tersebut tentu tidak mungkin dilakukan dengan pendekatan skala luas," kata Nur Hidayati dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/11/2020).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.