JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) akan terintegrasi dengan Tol Layang Japek II (Elevated).
Tarif baru jalan bebas hambatan ini direncanakan berlaku sebelum 12 Desember 2020 atau menjelang setahun beroperasinya Tol Layang Japek II (Elevated).
Dengan sistem integrasi ini, tarif Tol Jakarta-Cikampek naik sebesar Rp 5.000 untuk kendaraan Golongan I dengan jarak terjauh dari sebelumnya Rp 15.000 menjadi Rp 20.000.
Baca juga: Terintegrasi Tol Layang, Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Rp 5.000
"Jadi, jarak terjauhnya itu dikenakan tarif Rp 20.000," jelas Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/11/2020).
Jika dikenakan pengoperasian terintegrasi, tarif rata-rata per kilometer hanya Rp 276 untuk Golongan I dan pengguna cukup melakukan sekali transaksi.
Hal berbeda jika dilakukan pengoperasian tarif terpisah antara Tol Japek dan Tol Layang Japek II (Elevated).
Apabila dilakukan pengoperasian tarif terpisah, pengguna jalan perlu melakukan dua kali transaksi, yaitu di Tol Japek dan Tol Layang Japek II (Elevated).
Subakti mengungkapkan, integrasi sistem tarif ini juga akan meminimalisasi titik transaksi dengan hanya membayar satu kali dapat melancarkan distribusi lalu lintas (lalin).
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menambahkan, setiap kenaikan tarif tol yang dilakukan pemerintah telah mempertimbangkan dua aspek, yakni sisi iklim investasi dan beban masyarakat.
"Pak Menteri (Basuki Hadimuljono) juga mengingatkan dua hal tersebut harus selalu diutamakan," ucap Danang dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/11/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan