Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 November, Tol Sigli-Banda Aceh Resmi Bertarif

Kompas.com - 09/11/2020, 19:29 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) secara resmi memberlakukan tarif Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4 mulai Kamis (12/11/2020) pukul 00.00 WIB.

Hal ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1525/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri-Blang Bintang) tanggal 27 Oktober 2020.

Executive Vice President Hutama Karya Muhammad Fauzan mengatakan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4 Indrapuri-Blang Bintang telah beroperasi secara gratis sejak tanggal 26 Agustus 2020.

Baca juga: Tepat Hari Pahlawan Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Bertarif, Jarak Terjauh Rp 118.500

Jalan tol ini akan diterapkan sistem transaksi tertutup,” kata Fauzan dalam keterangan tertulis, Senin (09/11/2020).

Fauzan menjelaskan penerapan tarif pada Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4 telah diimbangi dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Adapun besaran tarif Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4 Indrapuri-Blang Bintang sebagai berikut:

Asal Indrapuri tujuan Blang Bintang:

  • Golongan I Rp 16.000
  • Golongan II dan III Rp 24.000
  • Golongan IV dan V Rp 32.000

Asal Blang Bintang tujuan Indrapuri :

  • Golongan I Rp 16.000
  • Golongan II dan III Rp 24.000
  • Gol IV dan V Rp 32.000

Dengan segera diberlakukannya penetapan tarif tersebut, Fauzan berharap pengendara dan pengguna jalan dapat mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol serta mempersiapkan diri sebelum melintas.

“Kami mengimbau pengguna jalan untuk selalu memastikan saldo Uang Elektronik dalam keadaan cukup sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak terjadi penumpukkan kendaraan di Gerbang Tol,” ujar Fauzan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com