Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bank Tanah Bakal Bagikan Lahan 1.883 Hektar ke Masyarakat PPU

Sebagai badan khusus (sui generis) yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengelola tanah, Bank Tanah telah mengelola aset seluas 17.067 hektar di 24 kota/kabupaten.

Pihaknya telah menyiapkan lahan seluas 1.883 hektar untuk dikembalikan ke masyarakat yang berhak.

"Lahannya sudah sangat siap untuk dikembalikan ke masyarakat, agar bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemandirian ekonomi mereka," ujar Parman dalam keterangan resmi, Jumat (08/12/2023).

Bahkan menurut dia, jika masyarakat bisa memanfaatkan lahan yang telah diberikan dengan baik selama 10 tahun, maka akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kita lepaskan ke masyarakat untuk kemudian menjadi hak milik mereka," tuturnya.

Melalui reforma agraria ini, masyarakat juga akan mendapatkan manfaat ekonomi yang besar dari dampak pembangunan yang ada di sekitar area reforma agraria.

Seperti pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN), pembangunan kawasan industri, hingga pembangunan fasilitas umum.

"Tanah mereka bisa naik signifikan dalam 5-10 tahun ke depan. Apalagi jika IKN sudah beroperasi," paparnya.

Pimpinan Proyek PPU, Syafran Zamzami mengatakan, percepatan pelaksanaan reforma agraria juga akan mendukung akselerasi pembangunan Bandara VVIP IKN yang berada di area pengelolaan Badan Bank Tanah.

"Oleh sebab itu Badan Bank Tanah akan menyiapkan lahan pengganti terhadap lahan garapan masyarakat yang ada di area bandara VVIP IKN melalui reforma agraria," tukasnya.

Sebagai informasi, pembangunan Bandara VVIP IKN di HPL Badan Bank Tanah telah dimulai sejak dilakukan groundbreaking oleh Presiden Jokowi pada 1 November 2023.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/12/09/110000521/bank-tanah-bakal-bagikan-lahan-1883-hektar-ke-masyarakat-ppu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke