Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Diminta Tak Batasi Kendaraan Logistik Selama Natal dan Tahun Baru

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto mengatakan beberapa bahaya yang akan merugikan masyarakat bila kebijakan pembatasan ini dilakukan Pemerintah, seperti saat libur panjang Lebaran lalu.

Selain kelangkaan barang akibat stok kosong, hal ini juga bisa memicu kenaikan harga barang.

"Harga barang-barang nanti bisa bergejolak, bahaya, kasihan rakyat," ujar Mahendra di Jakarta, Sabtu (4/11/2023).

Dikatakan, sebenarnya laju kendaraan logistik itu tidak boleh mendapat hambatan karena butuh kepastian dalam setiap perjalanan.

Apalagi, masyarakat juga akan merasakan kelangkaan barang apabila angkutan logistik tidak sampai tepat waktu.

"Bahan makanan atau bahan-bahan lain yang akan dikonsumsi pada saat hari besar itu ternyata stoknya nanti malah kosong," papar Mahendra.

Karena itu, Mahendera berpendapat kebijakan pembatasan perlintasan angkutan logistik tidak diperlukan.

"Jadi dalam supply chain yang penting adalah kepastian. Kalau kepastian bahwa barang itu biasa kita angkut dalam 3 hari jangkauan ke Surabaya, 5 hari jangkauan ke Sumatera maka jangan sampai terganggu karena nanti akan menjadi kekurangan pasokan. Kalau kekurangan pasokan maka terjadi gejolak harga," terangnya.

Ia berharap pemerintah tidak berlindung dibalik alasan "kelancaran arus lalu lintas" apabila ingin mengeluarkan kebijakan tersebut.

Lagipula, saat ini moda transportasi ke di seluruh pulau Jawa sudah semakin baik. Masyarakat bisa menggunakan Kereta Cepat ke Bandung, kereta api ke Jawa Tengah atau bus hingga travel ke daerah wisata.

Bebani Pengusaha

Selain merugikan masyarakat, Mahendra mengatakan, larangan perlintasan angkutan logistik juga akan membebani pengusaha.

Padahal pengusaha harus memproduksi lebih banyak barang untuk disalurkan lebih cepat guna menjaga pasokan daerah.

Tambahan produksi ini tentu akan menghabiskan biaya mulai dari kenaikan harga bahan baku, operasional produksi, upah lembur hingga kenaikan ongkos truk. Hal ini terjadi karena semua produsen akan mengambil langkah yang sama.

“Yang diperlukan adalah rekayasa lalu lintas semisal pengaturan waktu perlintasan atau ganjil-genap kendaraan logistik. Misalnya angkutan logistik hanya diperbolehkan melintas pada pukul 00.00 hingga 06.00 pagi,” terang Mahendra.

Menurutnya, aparat juga harus menindak tegas apabila menemukan truk melintas di luar waktu yang telah ditentukan.

Ia menilai bahwa cara ini akan lebih efektif diterapkan sekaligus menjaga pasokan barang dibanding pembatasan perlintasan logistik.

"Jadi nggak perlu larangan pada H-3 atau H-1 itu, karena larangan itu malah akan sangat kontra produktif," tegasnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/11/04/133000421/pemerintah-diminta-tak-batasi-kendaraan-logistik-selama-natal-dan-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke