Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemprov Papua Telah Kantongi Dokumen Persub Rencana Tata Ruang Wilayah

RTRW Provinsi tersebut akan menjadi acuan bagi pengembangan kota, investasi, serta penataan ruang, yang di dalamnya mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan, mitigasi bencana, pengembangan pariwisata, dan lain-lain.

"Saya minta agar Rencana Tata Ruang harus menjadi panglima yang dipatuhi oleh semua pihak, tanpa terkecuali," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

"Diharapkan bisa segera menetapkannya dalam Perda dalam waktu maksimal dua bulan, sebagaimana ketentuan perundang-undangan, sehingga RTRW Provinsi Papua mempunyai legal standing," tuturnya.

Penetapan RTRW Provinsi ini nantinya juga menjadi acuan untuk penyusunan RTRW Kabupaten/Kota beserta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Ada pun secara nasional, dari target 2.000 RDTR di 514 kabupaten/kota, saat ini RDTR yang sudah menjadi Perda/Peraturan Kepala Daerah sebanyak 380 RDTR.

Di mana, sebanyak 194 RDTR di antaranya sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

"Saya sampaikan bahwa di Papua ini tugas Bapak (Pj. Gubernur) menyelesaikan 18 RDTR, tapi baru jadi dua, yang satu masuk OSS. Jika Bapak bisa menyelesaikan dengan didukung program sertifikasi PTSL, termasuk juga program sertifikasi tanah-tanah ulayat, maka akan mudah untuk kita memetakan RDTR," jelas Hadi.

Adanya RDTR di suatu wilayah, juga membuka peluang investor masuk, sehingga manfaat lain yang didapat ialah perekonomian wilayah naik dan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat setempat.

"Ditakutkan investor datang ke Indonesia, ingin mendapatkan KKPR sesuai pemanfaatan tata ruang, izin usaha, itu tidak bisa karena RDTR-nya tidak ada. Padahal investor ini sudah melirik. Makanya, mohon segera diselesaikan agar investor bisa masuk," pungkas Hadi.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/10/24/060000221/pemprov-papua-telah-kantongi-dokumen-persub-rencana-tata-ruang-wilayah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke