Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik Disusun, Suharso: Perintah UUD

"Yang kami susun itu juga adalah perintah Undang-undang (UU). Jadi, presiden yang sampai menjabat Juni itu, itu mempersiapkan, diminta untuk mempersiapkan," terang Suharso dalam Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029, Senin (9/10/2023).

Suharso menjelaskan, persiapan itu harus ada ruang untuk terus berkesinambungan. Misalnya, menyambung sejak tahun 2004-2009, 2014-2019, 2019-2024, dan 2024-2029.

"Itu setiap ini (tahun) perintah UUD, itu disiapkan. Jadi, ini bukan kemudian tidak ada ruangan untuk presiden terpilih nantinya, enggak enggak, itu ada. Cuma untuk menjaga konsistensi ini," tambah dia.

Kata Suharso, dalam UUD RPJPN yang lama itu dinilai lebih kualitatif, tetapi sekarang berdasarkan dialog maupun hasil pembicaraan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa langkah itu menjadi lebih penting.

Menurutnya, persoalan nantinya akan tercapai atau tidak itu merupakan soal lain, tetapi saat ini yang terpenting memiliki target.

RPJPN 2025-2045 mengusung visi Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.

Visi tersebut dijabarkan melalui beberapa target pembangunan, yakni pendapatan per kapita setara negara maju sebesar 30.300 per dollar.

Kemudian, kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang, meraih peringkat 15 besar negara maju, meningkatnya daya saing sumber daya manusia, dan menuju net zero emission (target emisi nol) dengan menurunkan intensitas emisi gas rumah kaca.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/10/09/170000321/rpjpn-2025-2045-dan-rpjmn-teknokratik-disusun-suharso--perintah-uud

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke